PROSESNEWS.ID, GORONTALO – Setelah beberapa jam, menduduki kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Pimpinan dan Anggota Deprov, bersama mahasiswa bersepakat untuk menolak Revisi Rancangan KUHP, yang menuai protes dari masyarakat.
Hal itu ditandai dengan kesepakatan bersama melalui Petisi, yang sudah di tandatangani masing-masing Fraksi Partai Politik dan Ketua Deprov Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, yang menerima masa aksi dengan tegas menyampaikan pihaknya bersama mahasiswa Gorontalo, menolak Revisi Rancangan KUHP dan UU KPK yang kontroversiail itu.
“Kami bersama mahasiswa Gorontalo, melalui Petisi yang telah di tandatangani bersama. Menolak Revisi Rancangan KUHP dan UU KPK. Tentunya hasil petisi ini akan ditindaklanjuti ke DPR RI,” tegasnya.
Paris juga berterimakasih, hingga saat ini Mahasiswa, masih komitmen menjaga sistim Demokrasi Indonesia dan terus melakukan pengawalan terhadap kebijakan pemerintah. (Hel)