PROSESNEWS.ID – Sekitar 600 massa aksi yang terdiri dari aliansi Cipayung Plus, BEM se-Provinsi Gorontalo, dan berbagai organisasi eksternal, berkumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Gorontalo.
Tuntutan utama dari aksi ini terkait dengan revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang dirancang oleh DPR RI.
Menurut beberapa sumber, dalam aksi ini sedikitnya sekitar 681 personil kepolisian dari Polda Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota gabungan telah diterjunkan untuk mengamankan jalannya demonstrasi. Personil kepolisian ini bertugas untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan selama aksi berlangsung.
Tuntutan Massa Aksi
Para demonstran menyampaikan empat tuntutan utama sebagai berikut:
1. Menolak Revisi Undang-Undang Pilkada: Massa aksi dengan tegas menolak revisi undang-undang Pilkada yang disahkan secara mendadak. Mereka berpendapat bahwa revisi ini melanggar konstitusi dan harus dibatalkan.
2. Pembatalan Rancangan Undang-Undang: Para demonstran menuntut DPR RI untuk membatalkan rancangan undang-undang yang sudah disepakati oleh Badan Legislatif DPR RI.
3. Pengawasan oleh KPU: Massa aksi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga integritas dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada, serta berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXI/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.
4. Kembalinya Marwah Konstitusi: Para demonstran juga menyerukan kembalinya marwah konstitusi yang menurut mereka telah dikhianati oleh revisi undang-undang yang ada.
Hingga sore hari, situasi di sekitar DPRD Provinsi Gorontalo terpantau mulai tidak kondusif. Massa aksi terus mendesak agar semua fraksi di DPR RI hadir untuk menemui mereka dan merespons tuntutan yang disampaikan.
Aksi ini merupakan bagian dari protes yang lebih luas terhadap perubahan undang-undang yang dianggap dapat mempengaruhi pelaksanaan Pilkada secara signifikan. Para demonstran berharap bahwa dengan dukungan publik dan tekanan yang diberikan, tuntutan mereka akan didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Reporter: Pian N. Peda