PROSESNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo serap aspirasi masyarakat saat melakukan Reses masa sidang pertama di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Jum’at (10/12/2021).
Dalam reses tersebut, Sucipto Kadir menerima berbagai aspirasi dari warga, mulai dari Infrastruktur, Pemberdayaan hingga kebijakan Pemerintah Provinsi yang diminta harus pro rakyat.
Sucipto menyampaikan, penyerapan aspirasi merupakan bagian tanggung jawab seorang anggota legislatif. Keluhan yang disampaikan, nantinya akan ditampung yang kemudian akan diusulkan ke Badan Anggaran (Banggar).
“Tetapi setiap usulan tersebut, akan disesuaikan dengan anggaran yang ada, namun akan kami perjuangkan,” ucap Sucipto.
Reses tersebut juga, Sucipto mensosialisasikan Permendagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Di dalam juga terdapat aturan, setiap usulan hanya masuk melalui tiga pintu saja.
“Pertama, melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kedua, e-pokir ketiga, melalui usulan per OPD atau SKPD,” jelasnya.
“Selain dari itu, tidak bisa menambah lagi kegiatan, dan anggota DPRD tidak bisa mengambil langkah untuk kegiatan lain,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad