PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Aswan Djamaludin, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, mencabut penyertaan Modal di PT. Bank SulutGo (BSG).
Pasalnya, pembagian deviden di tahun 2020, tidak sesuai lagi dengan tahun sebelumnya. Sedangkan, penyertaan modalnya masih tetap sama.
“Tahun 2019 yang masuk ke APBD kita itu, sekitar 9 Miliar sekian. Ironisnya, ditahun 2020 ini malah menurun hampir setengah,” bebernya
Dijelaskannya, pemberian deviden Bank SulutGo di tahun 2020 ini, tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah (Perda) no. 6 tahun 2009, revisi dari Perda no. 40 tahun 2005, Tentang penyertaan modal.
“Pada pasal 2 ayat 1 Perda tentang penyertaan modal, seharusnya deviden bisa meningkatkan pendapatan Daerah. Namun faktanya, justru terbalik,” tukas Politisi PKS tersebut
Terkait penurunan deviden tersebut, dirinya menyarankan Pemda Boalemo untuk segera mencabut penyertaan modal yang ada di PT. Bank SulutGo.
“Merujuk UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 304 ayat 2. Pemda berhak mencabut penyertaan modal dan memindahkannya ke Bank lain,” tandasnya. (Adv/Majid Rahman)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…