
PROSESNEWS.ID – PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) cabang Gorontalo diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap sejumlah karyawan di wilayah tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah beberapa pekerja di sejumlah lokasi melaporkan adanya pemaksaan pengunduran diri.
Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa ini dialami oleh beberapa karyawan di lokasi berbeda, di antaranya Kecamatan Limboto dan Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Salah satu mantan pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dari tempat kerjanya.
“Saya dan teman saya di Limboto, dan teman saya lagi di Batudaa,” jelasnya.
Ia bahkan membuat unggahan di media sosial Facebook dengan narasi “Pemerintah Kabupaten Gorontalo mohon dibantu para pekerja di Gorontalo.”
Unggahan itu dibuat sebagai bentuk protes dan harapan agar pihak Alfamart tidak lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Sementara itu, pihak Alfamart Cabang Gorontalo melalui manajernya, Harvi, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp beberapa kali, Harvi tidak pernah memberikan balasan.
Bahkan ketika tim media mendatangi kantor cabang Alfamart di Kecamatan Tibawa, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Beliau lagi di luar daerah pak, nanti besok akan saya hubungi lagi,” jelas salah satu pegawai senior Alfamart.
Hingga beberapa hari berselang, informasi lanjutan dari pihak Alfamart belum juga diterima.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen Alfamart Gorontalo untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri karyawan tersebut.














