PROSESNEWS.ID – Ratusan warga Desa Limbatihu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, mengelar aksi Demonstran di areal perusahaan galian batu milik PT. Wilmart Byatama Abadi, belum lama ini. Senin, (21/09/2020).
Ratusan warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli lingkungan (AMPL) Kecamatan Paguyaman Pantai tersebut, menuntut berbagai persoalan yang timbul, dikarenakan adanya perusahaan tambang batu tersebut.
Selama aksi berlangsung, sejumlah aktivis AMPL Paguyaman Pantai Tasrik Dunggio, Ramli Da’a, Yulius Steven, Rolin Nusi, Ferdi Lopuo, secara bergantian menyampaikan tuntutan. Mereka melakukan protes keras, terhadap aktivitas tambang batuan itu.
Satu dari sejumlah tuntutan mereka, yakni mendesak penutupan perusahaan, karena dinilai telah merusak lingkungan sekitar, menggunakan tanah sah milik masyarakat tanpa pemberitahuan dan ganti rugi. Bahkan, telah merusak jalan umum warga.
Yulius Steven, salah satu orator aksi demonstran mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan data-data yang menjadi dasar tuntutan. Ia berharap, Pemerintah Daerah Boalemo, khususnya Dinas terkait, agar segera menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat adat Limbatihu.
“Kami minta Pemerintah Daerah, tak tinggal diam dan harus memberikan solusi segera. Karena, tentunya ini menyangkut kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat banyak disini,” Teriak mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNG 2013 itu.
Menyusul Abdul Rajak Babuntai yang juga salah satu orator dalam aksi massa tersebut, mengatakan, pihaknya menduga ada persengkongkolan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan pihak-pihak Pemerintah, baik Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemda Boalemo.
“Kami menduga, perusahaan telah melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu di Pemerintahan. Sebab, belum ada ganti rugi ke pemilik tanah dan kesepakatan lainnya, kenapa ijin penambangan disini bisa keluar,” kesalnya
Ditegaskannya, masyarakat belum menyerahkan tanah milik mereka ke perusahaan, belum ada kata sepakat dan proses ganti rugi antara perusahaan dan pemilik tanah. Terkait hal ini pun, pihaknya berjanji akan mengungkap sampai diketahui, siapa dalang dibalik keluarnya ijin pertambangan PT. Wilmart tersebut.
Selama kurang lebih 1 jam berorasi di lokasi pertambangan itu, massa aksi tak menemui satu pun pihak perusahaan. Koordinator lapangan, Bakri Walangadi, diakhir orasinya menegaskan, aksi mereka akan terus dilanjutkan, sampai ada solusi terkait sejumlah tuntutan mereka.
Sementara itu, masyarakat lainnya pemilik tanah, yang ikut dalam aksi demonstran tersebut, telah melakukan penutupan akses jalan, menuju perusahaan yang merupakan tanah adat milik mereka yang belum diganti rugi oleh perusahaan. (Majid Rahman)