PROSESNEWS.ID – Insiden pembacokan yang menimpa salah satu wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media online Butota.id, mendapat perhatian dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Gorontalo.
Mereka Meminta agar Kapolda Gorontalo dan jajaran segera menindak lanjuti laporan dan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami sangat berharap Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus agar segera lakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku pembacokan tersebut,” kata Helmi Rasyid Sekretaris AMSI Provinsi Gorontalo.
Menurut Helmi, ini merupakan perbuatan kekerasan terhadap wartawan. Sehingganya untuk kasus tersebut harus diusut tuntas dan mencari tahu motif dari pelaku melakukan pembacokan.
Lebih lanjut kata Helmi, profesi seorang wartawan sangat jelas ada perlindungan hukum. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang wartawan yang juga pimpinan redaksi Butota.id yang bernama Jefri Rumampuk, dibacok oleh orang tak dikenal (OTK) pada hari Jumat 25 Juni 2021 sore hari
Informasi yang berhasil diperoleh oleh Prosesnews.id, korban yang itu saat mengendarai motor bersama istrinya melintasi sepanjang jalan Palma, Kota Gorontalo.
Tiba-tiba seseorang yang tidak dikenal yang juga mengenakan motor langsung membacok lengan korban menggunakan senjata tajam dan langsung melarikan diri.
Reporter : Abd Kadir Djauhari