PROSESNEWS.ID – Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, menghadiri sidang paripurna DPRD Boalemo, dalam rangka pengajuan rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020, bertempat di Gedung DPRD Boalemo, Jumat (25/06/2021).
Dalam sambutannya, Anas menyampaikan bahwa laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang wajib di sampaikan Kepala Daerah, setelah berakhirnya Tahun anggaran.
Penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pemerintah Tahun anggaran 2020, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintah berbasis akrual dan telah di audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dengan hasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Sehingga itu, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Boalemo yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai Program dan kegiatan Pembangunan tahun 2020,”tutur Anas.
Di mana, hal ini menurut Plt Kepalada Daerah Boalemo, dilaksanakan demi terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Boalemo.
Anas menuturkan, predikat didapatkan, yaitu WTP, bukanlah hal yang harus dibangga-banggakan, tetapi mulai saat ini harus segera berbenah diri untuk bekerja lebih keras mengelola dan menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Oleh sebab itu, mari kita bekerja sama dan tetap saling membantu baik di jajaran Pemerintahan, maupun legislatif untuk tetap menjaga dan mempertahankan opini yang kita dapat, dengan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bermartabat menuju Boalemo Damai bertasbih yang aman tentram dan sejahtera,”pungkasnya. (rls)