PROSESNEWS.ID – Seorang gadis di bawah umur di Banda Aceh diperkosa di kawasan Pantai Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, pada Februari lalu. Pelakunya ditangkap oleh polisi pada Rabu sore (30/3/2022).
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2022), menjelaskan bahwa pelaku berinisial BAK alias Boneng (51). Dia awalnya melecehkan korban (10) ketika korban sedang duduk seorang diri di sebuah pondok diansir Liputan6.com
“Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan, tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” terang Ryan.
Ketika korban berada di taman pantai Ulee Lheue, pelaku kembali menyatroni korban, dan lagi-lagi mengancam korban dengan pisau cutter, lalu melakukan pemerkosaan.
Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Pelaku akan dijerat dengan pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…
PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…
PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…