PROSESNEWS.ID – Terhitung sejak tanggal 4 September hingga 19 November 2020, dari 51 operasi di ratusan titik, Aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP di Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan 1.432 orang pelanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Provinsi Gorontalo Sudarman Samad menjelaskan, operasi patuh protokol kesehatan merupakan tindaklanjut dari berbagai regulasi mulai dari Inpres No. 6 Tahun 2020 hingga Perda No. 4 Tahun 2020.
“Sebelum lahir Perda kita sudah punya Pergub no. 41 tahun 2020 sebagai tindaklanjut instruksi presiden. Tahap sosialisasi sudah selesai dilakukan oleh semua OPD dibantu aparat TNI/Polri. Kita juga intens melakukan penindakan dibantu oleh TNI/Polri dan Satpol PP kabupaten/kota,” jelas Darman.
Mantan Kabag Humas itu menjelaskan, saat ini petugas gabungan fokus melakukan penindakan secara berjenjang, mulai dari sanksi lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda. Pihaknya juga sudah memiliki data base siapa saja pelanggar individu yang jika melanggar lagi akan diberi sanksi denda.
“Jadi yang 1.432 yang terjaring selama operasi jika kedapatan lagi melanggar akan kita tindak dengan sanksi denda Rp150 ribu per orang. Kita punya datanya by name by adress sehingga begitu KTPnya cocok dengan data kita langsung kita tindak,” imbuhnya.
Terkait dengan penindakan rumah makan, warung kopi dan fasilitas publik lainnya yang melanggar protokol kesehatan, aparat gabungan sudah memberi peringatan melalui gugus tugas kabupaten/kota. Jika kesempatan berikutnya masih lalai terhadap protokol kesehatan maka akan diberi sanksi berupa denda Rp500 ribu hingga pencabutan izin usaha. (Ads)