
PROSESNEWS.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo tentang penyebaran informasi publik mendapat dukungan penuh dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN menyadari bahwa penyebaran informasi adalah bagian dari tanggung jawab mereka kepada masyarakat.
“Tugas ASN mensukseskan program dan kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi justru kebijakan yang pro rakyat, rakyat pasti ingin tahu apa yang sudah dikerjakan kepala daerah, ada dan tidaknya TPP juga sudah kewajiban ASN mendukung program dan kebijakan kepala daerah,” ujar Ronal Bahi, salah satu ASN Pemprov Gorontalo.
Sejalan dengan Ronal, Suharto Luawo juga meyakini, penyebaran informasi yang dilakukan pemerintah merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat.
“Terkadang, ada masyarakat yang bertanya apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk masyarakat, nah dengan penyebaran informasi ini masyarakat luas akan mudah mendapatkan informasi tentang apa saja yang sudah dilakukan pemerintah, masyarakat bisa menilai kinerja pemerintah,” jelas Suharto.
Lebih tegas lagi, Yusran Doda menyampaikan, dirinya sudah terbiasa membagikan berita terkait pemerintah sebelum adanya kebijakan ini.
“Kebijakan Pak Gubernur untuk penyebarluasan informasi itu sudah baik, saya pribadi saja sebelum keluar kebijakan itu sering membagikan berita-berita yang berkaitan dengan pemerintah Provinsi Gorontalo, jadi tidak ada yang salah apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan para ASN,” tutur Yusran.
Namun, pandangan berbeda datang dari praktisi hukum senior Gorontalo, Salahudin Pakaya, SH, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menabrak berbagai ketentuan hukum.
“Ini pelanggaran serius. Gubernur telah melampaui kewenangannya. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan kepala daerah memaksa ASN menggunakan akun pribadi untuk menyebarkan informasi pemerintahan,” kata Salahudin di Gorontalo, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menegaskan, pemaksaan penggunaan akun pribadi tanpa persetujuan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Negara tidak boleh memaksa warga, termasuk ASN, mengubah ruang privat menjadi sarana propaganda pemerintahan,” tegasnya.













