PROSESNEWS.ID – Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diberikan cuti lebaran diharapkan agar jangan lagi menambah-nambah libur.
“Jadi perlu ada penertiban bagi para ASN yang tidak masuk kantor lagi setelah diberikan kelonggaran cuti lembaran. Dan tentunya harus ada sikap dari pemerintah atau atasan langsungnya, dengan memberikan sanksi PP 53,” ucap Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Hamid Kuna.
“Adapun PP 53 adalah pemberian sanksi-sanksi ringan, sedang maupun berat kepada para ASN,” ungkapnya.
Lanjut Hamim mengatakan, tentunya mereka yang tidak hadir dan lalai dalam menjalankan tugasnya akan dilakukan pemotongan dari pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan kata lain tidak dibayarkan secara penuh.
“Yang dibayarkan hanyalah sesuai hari mereka masuk, dan ketentuannya juga bisa diberikan sampai dengan sanksi berat. Apabila memang melakukan pelanggaran disiplin yang berat,” kata Hamid Kuna.
Hamid menuturkan, adapun bagi para ASN yang patuh terhadap peraturan harusnya ada reward atau berupa penghargaan kepada mereka.
“Kalau bisa, percepat hal-hal yang terkait dengan mereka misalnya kenaikan pangkat dan lain sebagainya. Dan juga bisa dipromosikan dalam jabatan-jabatan yang tentunya lebih bagus lagi,” tutup Hamid Kuna.
Reporter : Abd Kadir Djauhari