PROSESNEWS.ID – Aston Gorontalo Hotel dan Villas membantah jika ada penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Bahkan, Aston Gorontalo menyebut, jika pemberitaan soal penyegelan itu tidak benar.
Namun, berbeda dengan pengakuan Kepala Satpol PP Kota Gorontalo Abubakar Luwiti, saat dikonfrimasi. Selasa, (22/12/2020).
Saat dikonfrimasi, Kepala Sapol PP Kota Gorontalo membenarkan perihal penyegelan yang dilakulan Pemerintah Kota Gorontalo. Bahkan kata Abubakar, dalam penyegelan itu, didampingi langsung dari Jaksa Kejari Kota Gorontalo.
“Tidak benar informasi jika tidak ada penyegelan, yang benar ada penyegelan tadi dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Namun, yang melakukan penyegelan itu, adalah Badan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo. Satpol PP dan Kejaksaan hanya mendampingi saja,” ujarnya.
Menurut Abubakar, Penyegelan itu dilakukan, berkaitan dengan tunggakan pajak sekitar 300 juta, oleh Hotel Horison Gorontalo.
Reporter : Helmi Rasid
PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…
PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…
PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…
PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…