PROSESNEWS.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo telah menjadi pasar yang melanggar aturan.
Ketua Komisi I, AW Thalib, mengatakan bahwa tempat tersebut seharusnya digunakan sebagai pangkalan ikan, bukan pasar dengan aktifitas lain seperti penjualan rempah-rempah.
Hal ini diungkapkan oleh AW Thalib kepada awak media usai melaksanakan rapat kerja dengan OPD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa, Selasa (2/5/2023).
AW Thalib juga menyebut terdapat retribusi yang dikenakan pada PPI, ia menyatakan bahwa hal ini merupakan pungutan liar (pungli) karena tidak memiliki landasan hukum.
“Ada 4 retribusi yang dikenakan, namun praktek ini bisa dikatakan pungli (pungutan liar) karena tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya.
AW Thalib, menegaskan bahwa PPI yang kini beralih fungsi menjadi pasar harus dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai pangkalan ikan.
“Ini harus kita sesuaikan atau luruskan lagi sesuai dengan Perda (peraturan daerah), ini adalah sebuah tindakan yang menyalahi aturan, PPI harus dibersihkan dari kegiatan dan praktek pungli,” tegasnya.
Diharapkan dengan adanya tindakan ini, kegiatan di PPI dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak lagi merugikan masyarakat serta memperbaiki kinerja pemerintah.
Reporter: Rijal Zulkarnaen
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…
PROSESNEWS.ID - Seluruh sekolah di Kota Gorontalo yang mengelola dana bantuan operasional sekolah pendidikan (BOSP)…
PROSESNEWS.ID - TP PKK Kota Gorontalo terus menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan program Pos Pelayanan Terpadu…