PROSESNEWS.ID – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Gorontalo, Nelson Pomalingo, menegaskan, bakal memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya, yakni memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada buruh dan pekerjanya.
“Kami bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR buruh, dan sanksinya itu sesuai dengan aturan yang ada,”kata Bupati Kabupaten Gorontalo tersebut, di acara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, di Hotel Maqna Kota Gorontalo. Senin, (01/05/2021).
Kaitan dengan THR sendiri kata Nelson, pihaknya sudah menyurati setiap perusahaan, agar segera mungkin merealisasikannya, sebelum 1 Syawal 1442 Hijriah, atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Maka, saya berharap THR ini menjadi perhatian kita semua,”pintanya.
Menurutnya, THR sangat dibutuhkan oleh para buruh. Maka untuk memastikan pembayaran THR ini kata Nelson, mulai pekan depan, pihaknya bakal turun langsung ke lapangan guna memastikannya.
“Jadi, mulai minggu depan itu kami juga akan turus ke lapangan, untuk memastikan pembayaran THR Perusahaan ke buruh,”pungkas Ketua KSPI Provinsi Gorontalo.
Reporter : Agil Mamu
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…
PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…
PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…