
PROSESNEWS.ID – Terkait dugaan adanya kasus judi sabung ayam yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Once Robot di Kecamatan Tolinggula, pada Selasa (4/7/23) lalu, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya akngkat bicara melalui konferensi pers untuk menjelaskan respon BK terhadap dugaan kasus tersebut di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (10/7/23).
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Arifin Djakani yang menjadi juru bicara dalam konferensi pers menyampaikan bahwa, sampai saat dilaksankan rapat BK pada Senin (10/7), pihaknya belum juga menerima surat pemberitahuan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gorontalo Utara.
Padahal menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, yang biasa disebut dengan UU MD3, menjelaskan bahwa setiap anggota DPRD yang terjerat kasus baik itu di kepolisian maupun di kejaksaan, maka harus ada koordinasi dari pihak-pihak tersebut ke lembaga DPRD.
“Sebagaimana hasil konsultasi kami dengan MKD DPR RI yang merumuskan UU MD3, termasuk konsultasi dengan Kompolnas RI, bahwa setiap anggota DPRD yang 45 orang jika mendapatkan persoalan baik ditingkat kepolisian maupun tingkat kejaksaan, harus berkoordinasi dengan pihak DPRD, karena ini merupakan bentuk saling merhagai antar masing-masih tugas lembaga,” beber Arifin Djakani.
Tidak adanya keterangan dan pemberitahuan dari pihak Polres Gorpontalo Utara membuat pihak Badan Kehormatan DPRD belum bisa menanggapi lebih jauh kasus ini.
“Kasus ini kami anggap masih abu-abu. Kecuali, kalau Kapolres Gorut menyurat ke kami, maka mungkin keadaanya akan berbeda,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Kehormatan DPRD berinisiatif melayangkan surat ke pihak kepolisian untuk meminta keterangan dan bertemu dengan terduga Once Robot untuk dimintai klarifikasi.
Reporter: Zulkarnaen














