Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Balai POM Sita Komestik Berbahaya di Pasar Tradisional

Editor by Editor
22 Agu 2019 14:32
in Gorontalo, Headline

PROSESNEWS.ID – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo. Kembali melakukan razia kosmetik ilegal, dan mengandung bahan berbahaya. Razia kali ini di pusatkan di Pasar Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (22/08/2019).

BPOM Gorontalo dalam razia ini, melibatkan personil dari instansi lain seperti pihak Kepolisian, Sub Denpom AD, Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Provinsi Gotontalo.

Dalam razia ini, Petugas gabungan menemukan ratusan kosmetik berbagai merk, yang mengandung bahan berbahaya. Seperti krim pencuci wajah, krim pemutih, serta berbagai macam produk kosmetik, yang tidak memiliki izin edar. Komestik yang beredar bebes di pasar tradisional ini, di perdagangkan secara bebas kepada masyarakat umum.

Kepala BPOM Gorontalo Yudi Noviandi, yang turun lansung dalam razia itu menuturkan, razia dilakukan kepada pedagang komestik di pasar tradisional. Kosmetik ilegal itu banyak mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

“Dampak dari penggunaan kosmetik yang kami sita ini. Sangat membahayakan masyarakat pengguna. Diantaranya dapat menyebabkan ruam, atau iritasi berat pada kulit,” jelas Yudi Noviandi.

Selanjutnya seluruh kosmetik yang telah di sita ini, lansung di bawa ke kantor BPOM Gorontalo, untuk dimusnahkan. Hal ini sebagai sanksi administrasi terhadap para pemilik atau penjual.

Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana, para pemilik ataupun penjual kosmetik ilegal ini, dapat di jerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dan sanksi pidana penjara selama 15 tahun, serta denda 1,5 miliyar rupiah. (Zul)

Tags: Balai POM GorontaloKomestik TerlarangRazia
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

DPRD Kota Gorontalo Minta Satpol PP Perluas Lokasi Razia ke Hotel dan Tempat Karaoke

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bahtiar, berharap Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dapat memperluas lokasi razia...

Diamankan 4740 Botol Miras dan Satu Pasangan Bukan Muhrim Menjelang Ramadhan

by Editor
22 Mar 2023
0

PROSESNEWS.ID - Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H, Polresta Gorontalo Kota awali dengan melaksanakan sandi Pekat Otanaha I 2023 dengan...

Puluhan Botol Miras dan Satu Pasangan ‘Mesum’ Diamankan Polisi

by Editor
17 Nov 2022
0

PROSESNEWS.ID - Puluhan botol minuman keras (miras), diamankan aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota, saat gelaran operasi Penyakit Masyarakat...

Langgar Protkes, Karyawan Cafe di Kota Gorontalo di Swab Antigen

by Arfandi
4 Jul 2021
0

PROSESNEWS.ID - Untuk tetap menekan kepatuhan dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes), Polres Gorontalo Kota kembali menggelar razia disejumlah Cafe-Cafe dan...

Wal

Buntut Pengeroyokan TNI, Wali Kota Gorontalo Istruksikan Razia Miras Setiap Malam

by Arfandi
9 Feb 2021
0

Wali Kota Gorontalo Marten Taha PROSESNEWS.ID - Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan oleh beberapa orang terhadap anggota TNI Yonif 715...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Kasus Pelecehan di Gorontalo Utara, KAMMI Kawal Proses Hukum

25 Feb 2026

KIM Award 2023, Pemerintah Apresiasi Kontribusi Masyarakat dalam Dunia Digital

3 Des 2023

Bupati Azhari Bakal Beri Beasiswa Mahasiswa Yang Kuliah di Buteng

13 Apr 2025

Penghargaan Informatif dan Treasury Award Lengkapi Kesuksesan UNG 2024

31 Des 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.