PROSESNEWS.ID – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo. Kembali melakukan razia kosmetik ilegal, dan mengandung bahan berbahaya. Razia kali ini di pusatkan di Pasar Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (22/08/2019).
BPOM Gorontalo dalam razia ini, melibatkan personil dari instansi lain seperti pihak Kepolisian, Sub Denpom AD, Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Provinsi Gotontalo.
Dalam razia ini, Petugas gabungan menemukan ratusan kosmetik berbagai merk, yang mengandung bahan berbahaya. Seperti krim pencuci wajah, krim pemutih, serta berbagai macam produk kosmetik, yang tidak memiliki izin edar. Komestik yang beredar bebes di pasar tradisional ini, di perdagangkan secara bebas kepada masyarakat umum.
Kepala BPOM Gorontalo Yudi Noviandi, yang turun lansung dalam razia itu menuturkan, razia dilakukan kepada pedagang komestik di pasar tradisional. Kosmetik ilegal itu banyak mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.
“Dampak dari penggunaan kosmetik yang kami sita ini. Sangat membahayakan masyarakat pengguna. Diantaranya dapat menyebabkan ruam, atau iritasi berat pada kulit,” jelas Yudi Noviandi.
Selanjutnya seluruh kosmetik yang telah di sita ini, lansung di bawa ke kantor BPOM Gorontalo, untuk dimusnahkan. Hal ini sebagai sanksi administrasi terhadap para pemilik atau penjual.
Jika terbukti dan memenuhi unsur pidana, para pemilik ataupun penjual kosmetik ilegal ini, dapat di jerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dan sanksi pidana penjara selama 15 tahun, serta denda 1,5 miliyar rupiah. (Zul)