PROSESNEWS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memutuskan beberapa hal, terkait perencanaan peraturan daerah. Diantaranya, Barang Milik Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Di masa sidang yang kedua ini, Insya Allah kita akan menetapkan dua ranperda tingkat dua, dan itu terkonfirmasi sudah terfasilitasi,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo saat diwawancarai usai mengikuti rapat, Senin (21/02/2022).
Selain itu, lanjut Adnan, Bapemperda akan mengajukan pengesahan yang sangat prioritas. Diantaranya, rancangan peraturan daerah tentang minuman beralkohol dan.
“Rancangan itu, kami akan ajukan pengesahannya pada tanggal 28 februari 2022 nanti,” ujar Adnan.
“Ranperda di masa sidang ketiga ini, yaitu minuman alkohol itu sendiri yang akan dibahas dan kemudahan berusaha,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…
PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…
PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…
PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…
PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…
PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…