PROSESNEWS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memutuskan beberapa hal, terkait perencanaan peraturan daerah. Diantaranya, Barang Milik Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Di masa sidang yang kedua ini, Insya Allah kita akan menetapkan dua ranperda tingkat dua, dan itu terkonfirmasi sudah terfasilitasi,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo saat diwawancarai usai mengikuti rapat, Senin (21/02/2022).
Selain itu, lanjut Adnan, Bapemperda akan mengajukan pengesahan yang sangat prioritas. Diantaranya, rancangan peraturan daerah tentang minuman beralkohol dan.
“Rancangan itu, kami akan ajukan pengesahannya pada tanggal 28 februari 2022 nanti,” ujar Adnan.
“Ranperda di masa sidang ketiga ini, yaitu minuman alkohol itu sendiri yang akan dibahas dan kemudahan berusaha,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…
PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…