
PROSESNEWS.ID – Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo bersama OPD menggelar rapat dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi rakornas Bapemperda Seluruh Indonesia.
Hasil Rakornas Bapemperda itu menyatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang berkaitan dengan RT/RW bisa di percepatan.
“Alhamdulillah, tadi kami telah melakukan rapat semua pihak terkait yakni PU, Perikanan, Hukum, dan Bappeda, dan sudah punya gambaran,” kata Ketua Bapemperda Adnan Entengo usai mengikuti rapat, di Gedung Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (17/10/2022).
Dilanjutkan Adnan, penyelesaian Ranperda RT/RW akan segera diselesaikan pada tahun 2022. Paling lambat di tahun 2023 sudah bisa dilanjutkan pembahasan ditingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Jika telah dibahas, Ranperda ini akan menjadi produk perubahan RT RW yang bersesuaian dengan UU nomor 11 tahun 2013 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
“Ranperda ini penting, karena berkaitan dengan rancangan tata ruang, ini juga sangat dibutuhkan Kabupaten/Kota untuk ruang, baik matra darat maupun matra laut,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad







