PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kota Barat, yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial RAPM.
Aksi remaja berusia 18 Tahun ini, harus berakhir dengan ditandai timah panas yang bersarang di kaki sebelah kanan pelaku. Pelaku dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, dari data Tim Rajawali, pelaku merupakan Residivis kasus pencurian, yang baru saja menjalani masa tahanan di Lapas Gorontalo.
“Data yang saya terima, pelaku ini merupakan Residivis kasus pencurian. Pelaku baru keluar sekitar tanggal 22 Maret kemarin,” kata Nauval
“Terus, sebelum diamankan, pelaku ini sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Jadi dengan cara tegas dan terukur, pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas, dan mengenai kaki sebelah kanan pelaku,” tambahnya.
Dijelaskan Nauval juga, dalam kasus ini, pelaku awalnya berniat mencuri tabung gas di rumah korban. Namun karena pelaku melihat ada barang berharga berupa Handphone dan Motor, maka pelaku turut membawa lari barang-barang tersebut.
“Dari keterangan pelaku, dirinya hanya berniat mencuri tabung gas. Tapi saat masuk ke rumah target, dia mendapati barang berharga. Jadi dia langsung membawa kabur barang-barang tersebut,” sambung Nauval Seno.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan sudah kami serahkan ke Polsek Kota Barat, karena Laporan Polisinya ada disana,” tutupnya.
Reporter : Jun