Bawaslu Kota Gorontalo

Bawaslu Pastikan Pendaftaran Calon Wali Kota Gorontalo Berjalan Sesuai Ketentuan

PROSESNEWS.ID – Memasuki hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, tim fasilitasi pengawasan dari Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan ketat terhadap tahapan pendaftaran yang berlangsung di Kantor oKPU Kota Gorontalo, Kamis (29/8/2024).

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, menjelaskan bahwa dalam proses tahapan pendaftaran ini, pihaknya menitikberatkan pengawasan pada empat fokus utama.

“Sejak tanggal 27 Agustus kemarin, terdapat empat item fokus pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo, yaitu: pertama, kehadiran pimpinan partai politik pengusul dan pasangan calon yang diusulkan, atau kehadiran calon perseorangan. Kedua, pemenuhan persyaratan pencalonan sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) huruf a dan Pasal 102 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2024 yang telah diubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024. Ketiga, kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) huruf b dan Pasal 102 ayat (2). Dan terakhir, kelengkapan dokumen persyaratan calon sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) dan Pasal 102 ayat (3) PKPU 8 Tahun 2024,” jelas Sukrin.

Ia menambahkan, item-item pengawasan tersebut telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Gorontalo.

“Untuk memastikan KPU maupun LO dalam tahapan pendaftaran ini telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur, Bawaslu Kota Gorontalo merujuk pada alat kerja pengawasan serta telah menuangkan semua hasil pengawasan ke dalam LHP,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, Bawaslu Kota Gorontalo mencatat terdapat empat bakal pasangan calon yang telah mendaftar dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kota Gorontalo, yaitu:

  1. Mohamad Ramli Anwar Ahmad dan Ana Supriyana Abdul Hamid
  2. Adhan Dambea dan Indra Gobel
  3. Idris Rahim dan Andi Ilham
  4. Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku

Proses pendaftaran ini merupakan tahapan krusial dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo, dan Bawaslu memastikan seluruh tahapan ini berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Recent Posts

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

6 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

6 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

7 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

7 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

10 jam ago

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

11 jam ago