PROSESNEWS.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Pembebasan Lahan Korem 133 Nani Wartabone, di aula Korem 133 Nani Wartabone, Senin (8/7/2019).
Sosialisasi ini dilaksanakan bersama-sama pemilik lahan dan para penggarap lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU). Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kembali lahan beserta pimiliknya dan penggarap. Memastikan batas–batas baik yang sudah dibebaskan 5 hektere dan sisa yang nantinya dibebaskan 20 hektere.
“Serta meminta informasi dari masyarakat terkait dengan siapa saja yang menggarap lahan tersebut,” kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe saat diwawancarai usai sosialisasi.
Dikatakan, untuk melakukan pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemprov Gorontalo seluas 20 hektare, dinas PUPR Provinsi Gorontalo melakukan langkah-langkah. Diantaranya dengan menggali kembali data-data terkait ijin untuk menggarap lahan eks hak guna usaha (HGU) tersebut.
“Kami juga mencari informasi dari masyarakat apakah ijin-ijin yang dikeluarkan kepada penggarap, apakah diberikan oleh pemegang HGU ataukah dari pemerintah setempat,” tuturnya.
“Kemudian dari tahun berapa mereka menggarap dan garapanya itu tanaman apa saja. Serta informasi terkait harga lahan dan transaksi yang pernah terjadi disini,” jelas Sultan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan itu juga menambahkan apa yang mereka lakukan saat ini untuk mempermudah dalam penyusunan dokumen perencanaan nantinya.
Kegiatan sosialisasi tersebut selain dihadiri oleh para pemilik lahan dan para penggarap itu, juga dihadiri oleh pihak korem 133 Nani Wartabone serta Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo. (hms)