PROSESNEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo memberlakukan pembatasan jam pemasukkan berkas untuk semua jenis pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi terjadinya penumpukan berkas yang sangat rentan terjadinya penularan Covid -19.
Kepala Dinas Dukcapil Yusrianto Kadir mengungkapkan, pemberlakuan pembatasan hanya untuk pemasukkan berkas. sementara untuk pengambilan KTP tetap dilayani sesuai jam pelayanan, namun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar menghindari adanya kerumunan.
“Kami akan terus melakukan pembenahan dalam upaya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sehingga masyarakat tidak rumit dalam memperoleh dokumen kependudukan,” ujar Yusrianto, saat diwawancarai.
Yusrianto menuturkan, sejak menjadi Kepala Dinas Dukcapil baru, ia berkomitmen akan terus melakukan pembenahan serta kemudahan kepengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Selain itu, dukcapil telah mengusulkan ke Kementerian dalam negeri, perubahan tanda tangan elektronik kadis Dukcapil agar segera diterbitkan dan digunakan untuk pencetakan dokumen kependudukan.
“Tanda tangan elektonik tersebut dimaksudkan agar mempercepat proses pelayanan dan mencegah terjadinya pemalsuan dokumen administrasi kependudukan,” ujar Yusrianto.
Yusrianto menambahkan, agar sejalan dengan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan, pihak dukcapil telah membuka layanan cetak KTP – el mobile. Alat tersebut berupa Anjungan Dukcapil Mandiri kini telah beroperasi di tempat fasilitas umum mall Gorontalo.
“Insha Allah kedepan mesin ADM dapat melayani sebagian besar jenis dokumen kependudukan, termasuk didalamnya Akta kelahiran dan Kartu Keluarga,” pungkasnya.