Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Dekab Pohuwato

Begini Jawaban Otan Mamu Soal Isu Rangkap Jabatan

Editor by Editor
24 Feb 2023 15:08
in Dekab Pohuwato

PROSESNEWS.ID, Marisa – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu angkat bicara kaitan dengan sangkaan rangkap jabatan dirinya pada salah satu yayasan pendidikan Islam di Kecamatan Paguat.

Ia, menyebutkan peraturan perundag-undangan yang disangkakan kepadanya terkait rangkap jabatan adalah salah.

Mengingat setiap Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota berpegang pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Olehnya, dasar UU MD3 untuk memprotes rangkap jabatan yang dilakoninya adalah hal yang salah.

Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 itu kan UU MD3, dia pun kalau diurai itu tidak masuk itu sebagai Ketua Yayasan.

Cuman secara umum UU MD3 tidak berlaku di kami DPRD. Bunyi di undang-undang itu kan hanya menyebut DPR bukan DPRD.

Jadi pada intinya, UU MD3 itu hanya mengatur DPR RI kita di Provinsi, Kabupaten/Kota tidak berlaku karena kita hanya berpegang pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Jadi salah kaprah menilai kalau misalkan itu dipakai untuk menyoroti saya,” jawabnya saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).

Menurut Otan, jika itu berlaku untuk anggota DPRD kabupaten maka di ayat 236 ndak ada larangan untuk ketua yayasan disebut secara eksplisit dalam larangan itu tidak ada.

Makanya saya menghimbau kepada orang yang bersangkutan membuka kembali undang-undang itu, supaya dia belajar lagi undang-undang dan memahami undang-undang,”kata Otan

Ditambahkannya, secara pribadi, ia sudah membaca undang-undang itu dan tidak ada menyebut anggota DPRD dilarang menjadi sebuah ketua yayasan.

“Bahwa pembuktian kita selalu mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah itu kemudian itu kan kita membuat tata tertib ya, tata tertib DPRD, nah di tata tertib DPRD itu kita kita ambil dari atau mengacu juga pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”jelas Otan.

Dimana kata Otan, pada pasal 17 ayat 8 itu di tatib DPRD itu ada beberapa ayat, pasal 17 itu kita mulai dari a sampai huruf i itu tidak ada satupun larangan bagi kami anggota DPRD untuk menjadi ketua yayasan, jadi tidak ada dalam tata tertib kami yaitu tolong diperjelas tidak ada larangan dalam tata tertib.

Juga saya sentil di sini adalah kalau misalkan ada tokoh agama yang memulai masalah hal itu kira-kira apa motifnya, bisa kita balik apa motif tokoh agama mengeluarkan undang-undang terkait anggota DPRD apa motifnya, sambunganya.

Ia mengatakan, Tokoh agama itu kan namanya memberikan panutan, memberikan yang terbaik lah atau harusnya ketika orang lain itu mendapatkan nikmat.

“Ya harusnya orang senang dan bersyukur. Bukan malah mengeluarkan statement yang salah kaprah,”pungkas Otan.

Sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat, Umar Abdul Azis menyoroti siap rangkap jabatan salah satu anggota DPRD yang menduduki posisi sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairat Al Fatih.

“Hal ini jelas-jelas melanggar UU No 17 tahun 2014, pada pasal 236 Larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” jelasnya.

Ditambahkanya pula, sebagai anggota DPRD, Otan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Terlebih dengan rangkap posisi yang dilakukan Otan, dikhawatirkan akan menguntungkan kelompok tertentu dengan memanfaatkan posisi-posisi yang dilakoninya.

Olehnya, para pemangku kebijakan di daerah pun diharap bisa mengambil sikap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Otan Mamu sebagai Anggota DPRD yang dalam aturan tersebut menyebutkan sanksi tegas hingga pada pemberhentian sebagai Anggota DPR.

“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR,” pungkasnya.

Tags: DPRD PohuwatoOtan NamuRangkap Jabatan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Masyarakat Curhat Soal Kebutuhan Air Bersih

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Kebutuhan air saat ini merupakan masalah krusial yang dialami masyarakat Pohuwato, terlebih mereka yang berada di wilayah Kecamatan...

Ketua DPRD Pohuwato Serahkan 603 Paket untuk Masyarakat Buntulia dan Marisa

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi salurkan 603 paket bantuan untuk masyarakat Buntulia dan...

Amran Gaga: Nasir Calon Tunggal Partai Golkar

by Editor
9 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Mulai ramai diperbincangkan, dimana sosok Nasir Giasi kini mulai digadang-gadang untuk mendampingi Saipul Mbuinga pada kontestasi Pemilukada 2024...

Ismail Samarang, Serahkan Bantuan Benih Jagung dan Gelar Reses di Dengilo

by Editor
7 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Ismail Samarang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, kembali melakukan aksi nyata dengan menyalurkan bantuan benih...

Abdulah Kadir Diko Terima Keluhan Serius Masyarakat Taluditi Terkait Tambang Emas Tanpa Izin

by Editor
7 Des 2023
0

PROSESNEWS.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Abdulah Kadir Diko, menerima keluhan serius dari masyarakat Desa Taluditi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Rp1,056 Miliar pada Peringatan HUT ke-25

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.