
PROSESNEWS.ID – Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menolak pemenang yang diajukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam melanjutkan pekerjaan di Jalan Panjaitan.
Ketua Komisi C Ariston tilameo mengatakan, penolakan tersebut sudah beredar sampai di media cetak. Namun, yang diajukan oleh UKPBJ itu ada calon pemenang dan cadangan pemenang.
“Untuk itu, kami selalu DPRD merekomendasikan, agar KPA dan UKPBJ melakukan pertemuan dan mengkaji kembali keputusan-keputusan yang sudah diambil,” ungkap Ariston saat diwawancarai usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Aula II DPRD Kota Gorontalo, Senin (01/11/2021).
Ariston menerangkan, jika ada temuan bukti-bukti baru yang menjadi alasan, maka itu bisa ditolak. Karena, komisi C hanya menginginkan semua berjalan sesuatu dengan mekanisme Peraturan Menteri Nomor 12 tentang penetapan pemenang untuk pengadaan barang dan jasa.
“Jadi, kami tinggal menunggu hasil dari pertemuan yang dilakukan oleh kedua belah pihak,” terang Ariston.
“ketika tidak ada penyelesaian dalam masalah ini, maka itu menjadi kewenangan dari pimpinan OPD dalam hal ini Dinas PUPR,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad














