PROSESNEWS.ID – Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang gadis belia, Senin (28/3/2022). Petugas menangkap pelaku berinisial HP (42), di wilayah Minahasa Utara, Sulut, sekitar pukul 02.30 Wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait meungkapkan, pelaku adalah warga Kabupaten Minahasa Utara.
“Sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun, anak tiri pelaku,” ujar Sirait dilansir Liputan6.com
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sudah melakukan aksinya sejak sekitar 2019 hingga 2021 silam di sebuah kamar kos di Manado. Ibu korban yang kemudian mengetahui hal tersebut selanjutnya melapor ke Polresta Manado.
Tim gabungan Polresta Manado merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, lalu menggiringnya ke Mapolresta Manado.
“Pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Manado,” ujar Sirait.
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…