PROSESNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan tindakan penertiban sejumlah baliho yang dinilai melanggar aturan di sejumlah titik lokasi pada Senin (6/11 2023).
Upaya ini sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu secara konsisten dan transparan.
Penertiban baliho ini dilakukan secara serentak oleh Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Gorontalo, dimulai sejak tanggal 6 hingga 8 November mendatang.
Langkah ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Bawaslu pusat, yang telah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban baliho pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November lalu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M Akili menjelaskan, berdasarkan surat edaran Bawaslu RI, parpol masih dilarang untuk melakukan kampanye dalam rentang waktu tersebut.
“Sampai dengan tanggal 27 November, parpol belum diizinkan melakukan kampanye,” kata Wahyudin.
Wahyudin juga mencatat, sebelum pelaksanaan penertiban, Bawaslu telah melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik di Kabupaten Gorontalo. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjalin koordinasi dalam upaya menertibkan sejumlah baliho yang melanggar aturan secara mandiri.
Sementara itu, masa kampanye baru diizinkan berlangsung mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Kampanye itu baru bisa pada tanggal 28, jadi 25 hari setelah penetapan DCT itu baru tahap sosialisasi,” tagasnya.
Bawaslu dan Panwascam juga menjamin keamanan baliho-baliho yang telah ditertibkan. Baliho-baliho tersebut akan disimpan di masing-masing kecamatan, dan partai politik diberi kesempatan untuk mengambilnya kembali jika mereka menginginkannya.
Reporter: Pian N Peda