PROSESNEWS.ID – Memasuki pertengahan Ramadan 1442 Hijriah, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, resmi menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan Keputusan Bupati Boalemo Nomor : 001.3/185/IV/2021.
Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan, yaitu Golongan I beras 3,5 liter atau berupa uang Rp 30.000 per Jiwa, dan Golongan II, beras campuran 3,5 liter, atau berupa uang Rp 25.000 per Jiwa.
“Nantinya zakat fitrah ini akan dilaksanakan oleh amilin melalui takmirul Masjid. Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan oleh seorang muslim yang telah menunaikan ibadah Puasa. Zakat fitrah wajib dikeluarkan se Tahun sekali, pada bulan ramadan,”kata Kepala Bagian Kesra Setda Boalemo Suleman Mutadji. Selasa, (20/04/2021).
Dirinya menambahkan, penetapan zakat fitrah itu sendiri, sudah melalui peertimbangan dan keputusan bersama, dan telah mengambil patokan pada zakat fitrah di Ramadan Tahun lalu.
“Saya berharap kepada masyarakat umat muslim, agar menerima keputusan penetapan zakat fitrah ini. Selain itu, saya juga mengimbau kepada umat muslim, agar segera membayar zakat fitra. Sehingga, pendistribusiannya kepada mustahik, atau penerima, lebih cepat dan dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam menghadapi hari raya Idul Fitri nanti.”harapnya.
Humas Pemkab Boalemo
PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…
PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…
PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…
PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Gorontalo memastikan akan segera turun langsung ke lapangan untuk…
PROSESNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah…