Nasional

Berikut Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun ini menyiapkan bantuan subsidi perumahan sebanyak 380.376 unit. Dengan alokasi anggaran Rp21,69 triliun.

Perumahan bersubsidi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021 terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Apalagi hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat, dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Karena itu, Kementerian PUPR pun menargetkan pembiayaan untuk 222.876 unit perumahan pada Tahun Anggaran 2021. Seperti dilansir dari data Kementerian PUPR, 25 Januari 2021, bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,69 triliun pada tahun ini.

Bantuan pembiayaan perumahan pada 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit sebesar Rp2,8 triliun.

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP. Bank Pelaksana tersebut terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Sembilan bank nasional pelaksana penyalur FLPP tersebut adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha. Adapun sisanya BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pada 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP mencapai sebanyak 109.253 unit senilai Rp11,23 triliun, SSB 90.362 unit senilai Rp118,4 miliar, SBUM 130.184 unit sebesar Rp526,37 miliar, dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp53,86 miliar. Total pembiayaan mencapai Rp11,9 triliun.

Berikut ini adalah daftar bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi:

BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Apakah Anda tertarik mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi pada 2021 ? Berikut syarat mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR:

  1. Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
  2. Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telat menikah.

  3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

  4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

  5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

  6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Di samping masyarakat dapat mencari informasi detail langsung dari bank pelaksana, selama masa pandemi Covid-19 bantuan pembiayaan perumahan terus berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan.

Ada dua aplikasi Kementerian PUPR yang membantu masyarakat mendapatkan informasi tersebut di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara daring dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.

Selain itu, pada tahun ini juga dikembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Aplikasi tersebut akan dijelaskan dalam artikel layanan berikutnya.

Penulis : Kristantyo Wisnubroto
Redaktur : Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

10 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago