Hukum

Bermuatan Lebih, Minibus Dihentikan Petugas Polsek Moncongloe

Kanit Sabhara Polsek Moncongloe, Ipda. Muh. Tahir bersama penumpang minibus yang dihentikan saat masuk wilayah Kabupaten Gowa

PROSESNEWS.ID – Bagi pengendara yang bermuatan melebihi kapasitas, sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Sosial dalam penerapan PSBB. Maka bersiap akan dilakukan penindakan. Tak banyak, pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang masih nekat membawa penumpang, melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Seperti halnya pengendara roda empat (R4), jenis minibus warna hitam yang nekat melintas di Posko Terpadu Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Alhasil, kendaraan minibus itu terpaksa dihentikan Petugas Kepolisian, karena sudah memuat 7 penumpang yang sudah melebihi kapasitas. Kamis, (07/05/2020).

Kapolsek Moncongloe, Ipda. A. Rahmat Wijaya, S.Sos, melalui Kanit Sabhara, Ipda. Muh. Tahir menjelaskan, pihaknya terpaksa menurunkan penumpang minibus itu, karena sudah melebihi jumlah kapasitas penumpang yang telah diatur. Kenderaan ini, ditahan saat hendak memasuki wilayah Kabupaten Maros.

“Rombongan ini berasal dari Kabupaten Gowa dan mereka akan masuk wilayah Kabupaten Maros. Sementara, Kabupaten Gowa telah menerapkan PSBB, sejak Senin (4/05/2020) kemarin. Sehingga, dengan terpaksa kami menyuruh untuk menurunkan sebagian penumpangnya. Karena sesuai aturan, minibus hanya bisa memuat 4 orang sudah termasuk sopir,” ujarnya di Posko perbatasan antara Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.

Lebih lanjut Muh Tahir menuturkan, pos penjagaannya yang berada di wilayah perbatasan, antara Kabupaten Maros dan Gowa merupakan jalur transportasi darat alternatif, banyak dilalui pengguna jalan yang berasal dari dan ke Kabupaten Maros.

“Sebagai jalur alternatif bagi warga. Sehingga diwilayah perbatasan ini kami akan tingkatkan pengawasan, dengan mengutamakan himbauan persuasif kepada warga. Sambil, mensosialisasikan penggunaan masker selama berkendara. Hal ini bertujuan demi menciptakan Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama pandemi dan jelang Idul Fitri khususnya di wilayah ini,” kata Tahir. (Rafa)

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago