PROSESNEWS.ID – Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas tentang penggunaan pengeras suara, mendapat respon dari berbagai kalangan. Bahkan, tak banyak dari masyarakat menyebut, edaran itu tidak layak dikeluarkan.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bakal berdiskusi langsung dengan bagian Kesra dan Kementerian Agama Kota Gorontalo.
“Tindaklanjuti, akan dilihat dulu perkembangan di lapangan, kalau terjadi kegaduhan, maka kami akan memanggil bagian Kesra dan Kementerian Agama Kota,” ungkap Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming, Sabtu (26/02/2022).
Karena, dikatakan Darmawan, Gorontalo ini juga disebut dengan serambi madinah, dan harus menjunjung tinggi hal itu. Bahkan, di Gorontalo kurang lebih sekitar 90% beragama Islam
“Tetapi, jangan juga kita mengabaikan, kita juga harus ada toleransi dalam beragama,” jelas Darmawan.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Pasangan calon gubernur dan wakil bubernur nomor urut 1, Tonny Uloli dan Marten…
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad…
PROSESNEWS.ID - Kehadiran Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) yang merupakan kartu keanggotaan inisiasi dari Perpustakaan Nasional…
PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…
PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…
PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…