
PROSESNEWS.ID – Kesekian kalinya, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPOM melakukan monitoring terkait makanan kadaluarsa, di PT Pinus Merah, Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Rabu (27/04/2022).
Wakil Ketua DPRD Sofyan Puhi mengatakan, monitoring tersebut bertujuan untuk melihat sistem pergudangannya. Karena,ada barang-barang yang harus di tata dengan baik.
“Kami Komisi IV baru pertama kali datang ke perusahaan ini, sehingga banyak saran dan masukkan tadi,” ucapnya.
Sofyan juga menyarankan kepada pihak perusahaan, ketika ingin menghanguskan barang yang telah kadaluarsa, bisa melibatkan pemerintah atau pihak keamanan.
“Kami memberi dukungan penuh kepada mereka sebagai pengusaha, agar mereka punya profit,” terangnya.
Sementara itu, Sales Supervisor PT Pinus Merah mengatakan rasa syukurnya atas kunjungan Komisi IV Deprov Gorontalo. Dengan monitoring itu, perusahaan lebih meningkatkan kualitas quality control.
“Bagi kami ini positif, sehingga kami bisa meningkatkan kualitas pendistribusian barang kami,” jelasnya.
Lanjutnya, produk perusahaan itu tidak menggunakan bahan pengawet secara berlebihan. Sehingga, membuat umur produknya cepat.
“Jadi nanti di lapangan ada, yang komplain produknya tinggal 2 atau 3 bulan, memang usia produk kami singkat, tidak menggunakan pengawet berlebihan,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad












