Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Bersama Menangani Karhutla

Majid Rahman by Majid Rahman
31 Mei 2021 11:30
in Peristiwa
Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau yang terdiri dari petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru, BPBD Pekanbaru, Masyarakat Peduli Api dan TNI Polri berusaha memadamkan api yang membakar lahan ketika terjadi kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, Jumat (2/4/2021). ANTARA FOTO/ Ronny Muharman

SKB yang mengatur kerja sama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian LHK pada kasus karhutla telah diterbitkan. Penyidik PNS mendapat tempat. Polri siap bertindak tanpa kompromi.

Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Kamis (20/5/2021). Fokusnya ialah meninjau kesiapan Polda Riau menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang menjadi bahaya laten bagi Provinsi Riau. Dari  tahun ke tahun, Riau menyumbang bagian yang cukup besar untuk angka karhutla nasional.

Di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Komjen Gatot Eddy disambut  Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, yang disertai Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), termasuk Gubernur Syamsuar. Wakapolri yang kelahiran Riau ini tampak bersemangat mengikuti paparan Kapolda dan Gubernur Riau tentang langkah-langkah pencegahan karhutla.

‘’Melihat kesiapan para pimpinan daerah melakukan antisipasi, saya optimis  karhutla di  Riau akan lebih terkendali,’’ kata  Konjen Gatot Eddy Pramono. Ia pun mengaku puas melihat kesiagaan Polda Riau menyiapkan peralatan peralatan, logistik, personel, termasuk penyidik untuk urusan pidananya.  ‘’Sebentar lagi kita memasuki kemarau, perlu kewaspadaan dari kita semua agar karhutla tak terjadi lagi,’’ katanya dalam arahannya di depan Forkopimda Riau.

Secara khusus Wakapolri mengapresiasi inisiatif  dari Kapolda dan Gubernur Riau membuat aplikasi berbasis foto satelit yang berguna untuk memonitor munculnya titik-titik api di lapangan. ‘’Aplikasi ini sangat berguna untuk melakukan antisipasi secara dini,’’ katanya pula.

Kunjungan kapolri ke sejumlah mapolda, termasuk Riau, tak lepas dari terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB)  Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Karhutla. SKB ini secara serentak diteken oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penandatanganan dilakukan di Mabes Polri Jakarta pada 6 Mei lalu, disaksikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD menyatakan, perlu penegakan hukum terpadu dalam penanggulangan karhutla, hal yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, menurut Mahfud, penanganan karhutla juga berarti melibatkan banyak pihak.

“Masalah karhutla itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal Polri saja, tapi terkait dengan hukum administrasi, dapat terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Bagi Menteri LHK Siti Nurbaya, SKB ialah upaya terpadu membangun komitmen dan sinergi, sebagai langkah responsif dan proaktif dalam penegakan hukum lingkungan. Ia merujuk ke Pasal 95 Ayat (1) UU  nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta  Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XII/2014. Pasal itu memberi pijakan hukum untuk kerja sama penyidik  pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyidik Polri serta Kejaksaan.

Ketentuan itu ialah wujud  hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat melalui langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi. Siti pun mengatakan, kewenangan pada masing-masing instansi tidak berarti mendorong penegakan hukum bergerak sendiri-sendiri.

‘’Penegakan hukum harus dilakukan secara bersama, saling dukung,  dan terintegrasi agar menjadi langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya karhutla,’’ ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.

Kejadian karhutla masif di 2015, menurut Siti Nurbaya, telah memberikan pelajaran yang kemudian hari menjadi acuan untuk menyusun operasional kerja. Mulai dari tataran kebijakan hingga di tingkat tapak/lapangan. ‘’Sampai kemudian terbit Inpres nomor 3 tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Jokowi,’’ ujarnya pula.

Siti pun mengungkapkan, aspek pencegahan dan pengendalian yang menjadi strategi dalam penanganan karhutla adalah hal penting. Namun, penegakan hukum pun disebutnya sebagai faktor kunci yang sangat penting.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pascaterbitnya Inpres nomor 3 tahun 2020 pihaknya telah menginstruksikan kepada  jajaran di daerah agar meningkatkan koordinasi antaraparat penegak hukum dan mengoptimalkan langkah penegakan hukum dalam upaya penanganan tindak pidana karhutla. Jaksa Agung  juga meminta jajarannya untuk menggelar pelatihan gabungan guna meningkatkan kapasitas dan sinergitas dalam penanganan tindak pidana karhutla.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan siap mendukung upaya penanggulangan karhutla, baik mengendalikan api di lapangan maupun penegakan hukum. ‘’Polri  siap bekerja sama melakukan penegakan hukum terpadu untuk menimbulkan efek jera. Sesuai arahan Presiden Jokowi, agar dilakukan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi,’’ ujar Kapolri.

Ancaman Pidana

Karhutla merupakan masalah laten di Indonesia yang meruak sejak 1970-an. Sebagian kasus karhutla adalah karena kesengajaan oleh mereka yang ingin melakukan pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar belukar dan tegakan hutan di dalamnya. Biaya sangat murah. Tapi, sering kali api tak terkendali dan menimbulkan bencana kebakaran pada skala luas.

Dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membakar hutan itu dilarang (Pasal 22 Angka 24) yang mengubah aturan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Para pemegang izin kehutanan yang bertanggung jawab atas lahan garapannya dan harus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan amukan api. Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Namun, ketentuan ini ada pengecualian bagi masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing. Kearifan lokal itu merujuk, antara lain, pada luas lahan garapan, tanaman yang dibudidayakan, serta penyediaan sekat untuk pembatasi api agar tidak menjalar.

Pelarangan pembakaran hutan itu juga ada dalam UU nomor 41 tahun 2009 tentang Kehutanan, juga UU nomor 39 tahun 2014. Sejumlah perda juga melarangnya. Dengan kian rapatnya pagar pembatas itu, ditambah situasi pandemi,  pada 2020 luas area karhutla susut 82 persen dari 2019, dan jumlah hotspot-nya turun 91 persen.

Pada 2021, pelaksanaan SKB itu akan diuji karena karhutla adalah “tradisi buruk’’ pelaku usaha kehutanan sejak lama. Pada 2021 karhutla masih terjadi. Sampai pertengahan Mei 2021, menurut data monitoring SiPongi di Kementerian LHK, karhutla di Riau sudah memakan 6.466 ha dan di Kepulauan Riau 1.561 ha.

Dua kawasan laten karhutla lainya, yakni Jambi dan Sumatra Selatan, masih di bawah 100  ha. Karhutla yang cukup besar ada di Kalimantan Barat, yakni 13.968 ha.

 

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

Tags: Kebakaran HutanKementerian LHKNasionalPeristiwaPolri
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Seorang Lansia di Limboto Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun

by Editor
10 Des 2024
0

PROSESNEWS.ID – Seorang lansia di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, ditemukan tak bernyawa di kebun pada Selasa (10/12/2024). Lansia...

Pekan Kedua Kemarau, Banjir Limboto Tak Juga Surut

by Editor
30 Jul 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dampak 2 pekan kemarau terhadap surutnya luapan air Danau Limboto belum terlihat signifikan. Akibatnya, puluhan rumah di Kelurahan...

Aksi Kemanusiaan Tak Pudar, Rumah Zakat Terus Salurkan Bantuan Korban Banjir

by Rijal Zulkarnaen
29 Jul 2024
0

PROSESNEWS.ID - 20 hari pasca bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Gorontalo, Rumah Zakat terus berkontribusi menyalurkan...

Kabur dari Rumah, Warga Dungingi Ditemukan Meninggal di Rumah Kosong

by Editor
24 Mei 2024
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Resor Gorontalo Kota bersama Polsek Dungingi saat ni tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah ditemukannya...

Kabel Listrik Tersangkut Container Akibatkan Kemacetan Panjang

by Editor
4 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Kemacetan lalu lintas yang panjang terjadi di Desa Pantungo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, tepat di depan Polda Gorontalo...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.