Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Politik

Besok, Bawaslu Gorontalo Mulai Menindak Baliho yang Melanggar

Editor by Editor
5 Nov 2023 12:16
in Politik

PROSESNEWS.ID — Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengingatkan Partai Politik (Parpol) untuk mematuhi tahapan-tahapan yang telah disepakati dalam proses pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaabah berharap Parpol yang telah memasang sejumlah baliho dan melanggar tahapan serta himbauan yang telah disampaikan dapat menjalankan kewajiban mereka untuk menertibkannya secara mandiri.

“Alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah kami sampaikan lewat imbauan, kiranya ditertibkan secara mandiri mulai dari tanggal 2 hingga 5 November,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat malam (02/11/2023).

Alex juga menegaskan, baliho yang tidak sesuai dengan tahapan dan tidak mematuhi himbauan akan ditertibkan langsung oleh pihaknya mulai tanggal 6 hingga 8 November.

Beberapa kriteria baliho yang dinilai melanggar himbauan pada masa tahapan sosialisasi termasuk baliho yang sudah terdapat nomor caleg, memuat gambar coblos, dan mengandung unsur ajakan.

“Alat peraga sosialisasi boleh digunakan selama tidak melanggar ketentuan seperti tidak ada tanda coblos, nomor urut, ada muatan atau kata-kata ajakan atau yang bermuatan kampanye,” tegas Alex.

Dalam tahapan berikutnya, Alex menjelaskan sosialisasi akan berlangsung mulai tanggal 4 hingga 27 November, sementara kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu Gorontalo berkomitmen untuk menjaga agar proses pemilihan di Kabupaten Gorontalo berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa semua Parpol mematuhi tahapan-tahapan yang telah disepakati.

Reporter: Pian N Peda

Tags: Alexander KaabahBawaslu GorontaloDaftar Calon TetapgorontaloKabupaten GorontaloMenindak Baliho yang MelanggarPemilu 2024Politik
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.