PROSESNEWS.ID — Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengingatkan Partai Politik (Parpol) untuk mematuhi tahapan-tahapan yang telah disepakati dalam proses pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaabah berharap Parpol yang telah memasang sejumlah baliho dan melanggar tahapan serta himbauan yang telah disampaikan dapat menjalankan kewajiban mereka untuk menertibkannya secara mandiri.
“Alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah kami sampaikan lewat imbauan, kiranya ditertibkan secara mandiri mulai dari tanggal 2 hingga 5 November,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat malam (02/11/2023).
Alex juga menegaskan, baliho yang tidak sesuai dengan tahapan dan tidak mematuhi himbauan akan ditertibkan langsung oleh pihaknya mulai tanggal 6 hingga 8 November.
Beberapa kriteria baliho yang dinilai melanggar himbauan pada masa tahapan sosialisasi termasuk baliho yang sudah terdapat nomor caleg, memuat gambar coblos, dan mengandung unsur ajakan.
“Alat peraga sosialisasi boleh digunakan selama tidak melanggar ketentuan seperti tidak ada tanda coblos, nomor urut, ada muatan atau kata-kata ajakan atau yang bermuatan kampanye,” tegas Alex.
Dalam tahapan berikutnya, Alex menjelaskan sosialisasi akan berlangsung mulai tanggal 4 hingga 27 November, sementara kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.
Bawaslu Gorontalo berkomitmen untuk menjaga agar proses pemilihan di Kabupaten Gorontalo berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa semua Parpol mematuhi tahapan-tahapan yang telah disepakati.
Reporter: Pian N Peda