Gorontalo

Besok, DKPP Akan Periksa Lima Penyelenggara Pemilu di Gorontalo

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI

PROSESNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020 pada Jumat (25/9/2020) pukul 09.00 WITA.

Perkara ini diadukan oleh mantan staf Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Wahyudin A. Gobel. Ia mengadukan lima penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Empat Teradu dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato adalah Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmawati Sulaiman serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, yaitu Zubair S. Mooduto, Rahmawaty Dj Pahabu, dan Ramlah. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu IV.

Sedangkan satu Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, yang berstatus sebagai Teradu V.

Dalam pokok aduannya, Wahyudin mendalilkan para Teradu telah memberhentikan dirinya tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu. Selain itu, ia juga menyebut Jaharudin (Teradu V) telah mengucapkan kata kasar dan tidak pantas kepada dirinya saat rapat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.

Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. (rihol)

Recent Posts

UNG dan UGM Laksanakan KKN Kolaborasi untuk Pemberdayaan Masyarakat di Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dalam mendorong pemberdayaan…

5 menit ago

Kepulangan Jemaah Haji Gorontalo Kloter 12 Disambut Pj Gubernur

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menyambut kedatangan 450 jemaah haji yang tergabung…

27 menit ago

Perayaan Milad Ke-20, Nelson Harap IPHI Muzdhalifah Segera Rumuskan Pengurus Baru

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengapresiasi perayaan Milad ke-20 Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)…

22 jam ago

Gara-gara Spiritus, Motor dan Depot BBM di Limboto Ludes Terbakar

PROSESNEWS.ID - Sebuah motor dan depot mini BBM di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, hangus terbakar…

22 jam ago

Hadiri HUT Bhayangkara, Nelson Pomalingo Sebut Polri Garda Terdepan

PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap peran Kepolisian Negara Republik Indonesia…

1 hari ago

Keluhkan Pupuk Subsidi Bercampur Kerikil, Petani di Tibawa Mendapat Ancaman

PROSESNEWS.ID - Sejumlah masyarakat petani di Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa mengeluhkan pupuk subsidi yang diduga…

2 hari ago