PROSESNEWS.ID – Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo memperkuat penyusunan produk hukum daerah melalui rapat koordinasi inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota. Rakor yang berlangsung di Hotel Fox, Kota Gorontalo, Selasa (30/7/2024), dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim.
“Tugas pemerintah itu meliputi pembangunan, pemberdayaan, pelayanan, dan regulasi. Terkait regulasi ini, tugas pemerintah adalah mendesain, membentuk, dan menyusun produk hukum daerah. Pemerintah daerah harus menyusun regulasi yang betul-betul pas dan sesuai dengan kebutuhan, bukan sesuai keinginan,” kata Sofian.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf B dan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, junto Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pembinaan pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Termasuk dalam hal tersebut adalah pembinaan berupa fasilitasi produk hukum kabupaten/kota.
“Gubernur dari sisi regulasi mempunyai tugas untuk memfasilitasi produk hukum yang dibuat oleh kabupaten/kota. Ini yang harus kita perkuat, karena tantangannya ada penyusunan produk hukum tanpa melalui proses fasilitasi, ataupun sudah difasilitasi dan diberi catatan, tetapi tidak disesuaikan,” ungkap Sofian.
Rakor yang diikuti oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo menghadirkan narasumber dari Kasubdit Wilayah I Direktorat Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Perancang Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Gorontalo.
Rakor dirangkaikan dengan peluncuran proyek perubahan Kepala Biro Hukum, Mohamad Trizal Entengo. Proyek perubahan untuk Diklat Pim II tersebut diberi nama PADUKA atau Pelayanan Terpadu Produk Hukum Daerah merupakan inovasi dalam pelayanan fasilitasi produk hukum daerah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo