PROSESNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo berhasil meringkus satu unit truk, yang membawa narkotika berjenis sabu, Selasa (03/08/2021) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Prosesnews.id, truk yang bernomor polisi BP 8888 KL itu dikendarai 2 orang yang berinisial AL dan S warga Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Keduanya diamankan saat BNN melalui laporan dari masyarakat. Mereka dicegat di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo.
“Tadi sudah diperiksa truk tersebut, akhirnya ditemukan tidak lebih dari 1 gram narkoba jenis sabu di depan bamper mobil,” kata Salah satu petugas BNN.
Menurut keterangan petugas, isi dari truk itu adalah barang – barang seperti beras, dan peralatan lainnya (campuran). Untuk saat ini sopir sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak BNN.
“Dari BNN juga belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait hal ini,” beber petugas.
“Tetapi rencananya akan dilakukan pembongkaran pada besok pagi, sekaligus akan ada konfrensi pers, tetapi untuk waktunya belum diketahui jam berapa,” ungkapnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…