PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes). Bakal terus menjalankan proses vaksinasi meski di bulan suci Ramadan.
Ini disampaikan langsung oleh Rahayu Tulen, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Bonebol saat diwawancarai awak media. Jumat, (09/04/2021).
“Bonebol minggu depannya sudah mulai melakukan vaksinasi dosis pertama. Dan untuk vaksin di bulan puasa, kita akan lihat kesanggupan dari pihak puskesmas,” ucap Rahayu Tulen.
Lanjut Rahayu menjelaskan, dari Kabupaten mengharuskan, kalaupun ada vaksinasi di bulan puasa. Maka tidak diperbolehkan penyuntikan lewat dari jam sepuluh pagi, hal ini dilakukan agar sasaran dalam keadaan fit ketika akan dilakukan vaksinasi.
“Kenapa tidak bisa lewat dari jam sepuluh pagi, karena mengingat waktu pengosongan lambung itu dari enam sampai delapan jam. Sehingganya kalau diperhitungkan sahur mulai pukul tiga subuh, jamnya sudah pas sekitar 6 ataupun 8 jam,” kata Rahayu Tulen
“Ini juga kami tekankan kepada pihak Puskesmas dan lebih mengingatkan kepada masyarakat, kalau ingin melakukan vaksinasi jangan lewat dari jam sepuluh pagi,” harapnya.
Rahayu menambahkan, adapun vaksinasi di bulan puasa yang menjadi prioritas adalah para guru. Hal ini mengingat, di akhir bulan mei 2021, pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dibuka kembali.
“Untuk para guru, sasaran yang akan dilakukan penyuntikan itu berkisar dua ribuan lebih, dan yang sudah di vaksin sekitar enam ratusan baik dosis 1 maupun 2,” tandasnya.
Isi fatwa MUI terkait vaksinasi selama puasa
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Fatwa ini menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Berdasarkan fatwa tersebut, yang dimaksud dengan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Sementara injeksi muskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Selasa, 16 Maret 2021.
Menurut Asrorun, aksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun.
Reporter : Abd Kadir Djauhari