Gorontalo

Bongkar Sindikat Narkotika di Kota Gorontalo, Tim Opsnal Narkoba Berhasil Tangkap Warga Sulteng

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Gorontalo Kota, Selasa (04/08/2020)

PROSESNEWS.ID – Belum lama ini, Tim Opsnal Narkoba Polres Gorontalo Kota, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Sedikitnya, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni MZB (24) Desa Nanati Jaya, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorut, JE (23) Kelurahan Baru, Kecamatan Baloan, Kabupaten Toli-toli, dan AT (24) Desa Nopi, Kecamatan Baloan Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulteng.

Wakapolres Gorontalo Kota Kompol Boby Rahman,SE., melalui press Conference menjelaskan, ketiga pelaku tersebut, berhasil diamankan oleh team opsnal Narkoba di Wilayah Kota Gorontalo dan di Wilayah Toli-toli Provinsi Sulteng.

Dijelaskannya, awalnya, minggu 19 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WITA, di jalan Kh. Agus Salim Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, team opsnal sat Narkoba Polres Gorontalo Kota telah melakukan tangkap tangan terhadap Lk. MZB.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan Anggota Satuan Narkoba saat itu, bahwa akan ada pengiriman narkotika shabu yang dibawa oleh Lk. MZB dari Toli-toli menuju Kota Gorontalo dengan menggunakan mobil minubus.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut team ospnal menemukan 1 buah kantong plastic yang bertuliskan dari nama Nama (Tolis) buat Ananda Arjun di Gorontalo, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut di dalamnya berisi 1 buah kaos berwarna putih, dan 1 buah potongan celana jins berwarna biru, yang di dalamnya terdapat 1 buah plastic kip yang diduga berisi narkotika,” terang Wakapolres, Selasa (04/08/2020).

Imbuhnya, setelah mengamankan MZB, team opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamakankan JE.

“Setelah mengamankan dua pelaku team ospnal kembali melakukan pengembangan, dan mengamankan AT di Toli-toli Sulteng, bersama barang bukti METHAPETAMINE (narkotika shabu), dengan berat bersih 1,9764 Gram”, Ujar Kompol Boby

Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Pores Gorontalo Kota, bersama barang bukti. Ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda seperti yang tercantum pada UU RI Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Rihol)

Recent Posts

Program Gorontalo Quick Response RAMAH, Layanan Cepat Tanggap untuk Masyarakat

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad…

1 jam ago

Kartu SAKTI Perpusnas Upaya Mempermudah Akses Layanan Literasi Digital Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Kehadiran Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) yang merupakan kartu keanggotaan inisiasi dari Perpustakaan Nasional…

2 jam ago

Target Partisipasi Pemilih 100%, KPU Boalemo Sosialisasi Pilkada di Desa Terpencil

PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…

21 jam ago

Satu Puskesmas Satu Dokter, Masyarakat Telaga Sambut Bahagia Program Hendra-Wasito

PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…

24 jam ago

Rakor KPU Pohuwato Bahas Kampanye Paslon

PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…

24 jam ago

RAMAH Berkomitmen Ciptakan 1.000 Pengusaha Baru di Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…

1 hari ago