Gorontalo

BPJS Bahas Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan PPU Pemda

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (kanan) menyaksikan penandatangan berita acara rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemda caturwulan I tahun 2020 oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, di resto Angelato, Kota Gorontalo, Selasa (30/6/2020). (Foto: Nova-Humas)

PROSESNEWS.ID – Guna membahas rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemerintah daerah caturwulan I tahun 2020, BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo melaksanakan rapat bersama Pemprov dan Pemkot Gorontalo serta Pemda Bone Bolango, di resto Angelato, Kota Gorontalo, Selasa (30/6/2020).

Dalam penyampaiannya, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, yang membuka acara tersebut mengatakan berbicara tentang BPJS berarti berbicara tentang peserta dan iuran, dan jika tentang peserta maka itu terkait jumlah yang berarti tentang data.

“Masalah data ini memang sangat penting karena menjadi dasar dalam pembayaran,” kata Darda.

Dijelaskannya, perubahan perhitungan iuran BPJS yang saat ini menjadi 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja khususnya untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan perlu didukung baik pemprov maupun pemkab/pemkot se Provinsi Gorontalo. Dukungan ini termasuk kewajiban membackup iurannya.

“Untuk bisa memaksimalkan pelayanan BPJS kepada masyarakat, tentunya kita perlu memberikan dukungan juga bahwa antara hak masyarakat untuk dilayani ini harusnya diimbangi dengan kewajiban membackup iurannya,” jelas sekda.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yusrizal, menjelaskan pembahasan data peserta rekonsiliasi ini didasarkan adanya perubahan aturan dalam Perpres 75 tahun 2019, dimana terdapat perubahan pertanggungan yaitu 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja khususnya untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dalam hal ini untuk ASN.

“Kami melakukan rekonsiliasi ini adalah untuk menyelaraskan data dari BPJS kesehatan, KPPN dan dari pemerintah agar kita mengacu kepada peraturan presiden tadi nomor 75,” kata Yusrizal.

Untuk tahap pertama ini kata Yusrizal, rapat rekonsiliasi data peserta dilakukan untuk Pemprov Gorontalo, Pemkot Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango. Selanjutnya akan dilakukan untuk Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara. Kemudian akan berlanjut untuk Boalemo dan Pohuwato.

Sesuai data BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo per April tahun 2020, jumlah ASN yang ikut dalam BPJS kesehatan untuk Pemprov Gorontalo sebanyak 5693 ASN, Bone Bolango 3884 ASN dan Kota Gorontalo 4076 ASN.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemerintah daerah caturwulan I yang disaksikan Sekda Provinsi Gorontalo, Darda Daraba dan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo. (Ads)

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

2 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago