Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sumatera Utara Kab. Asahan

Bupati Asahan Lantik Dewan Hakim MTQN Ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan

Editor by Editor
13 Feb 2022 15:08
in Kab. Asahan

PROSESNEWS.ID – Bupati Asahan H. Surya, BSc melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantot Bupati Asahan, Minggu (13/02/2022).

Pelantikan Dewan Hakim MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 20 . 2 – BAG. KESRA – TAHUN 2022 Tentang Pengangkatan Dewan Hakim dan Panitera MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022.

Bupati Asahan H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya mengatakan saya yakin, Dewan Hakim yang ada di hadapan saya merupakan orang-orang berkompeten serta memiliki pengetahuan yang mapan dibidangnya, ditambah lagi dengan pelatihan dan pembinaan, diharapkan para Dewan Hakim dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan secara profesional, objektif, amanah dan penuh rasa tanggung jawab kepada Allah SWT

Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan secara penuh melimpahkan tugas dan tanggung jawab penilaian kepada para peserra MTQN tanpa ada dan tidak mau diintervensi oleh pihak manapun dalam melakukan penilaian.

Bupati Asahan mengatakan peserta terbaik pada MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan mutlak sebagai duta Kabupaten Asahan pada penyelenggaraan MTQN Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemusatan latihan bekerjasama dengan LPTQ Kabupaten Asahan agar dapat berkontribusi pada penyelenggaraan MTQN tingkat Provinsi nantinya.

“Pemerintah Kabupaten Asahan menargetkan posisi 3 besar di Tingkat Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya berada pada posisi ke-14,” harap Bupati Asahan.

Menutup bimbingan dan arahannya Bupati Asahan mengatakan diluar pelaksanaan MTQN, saya berharap kepada para Dewan Hakim, mari kita terus bekerjasama melakukan pembinaan kepada masyarakat, mencari generasi potensial baru, menemukan teknik-teknik yang mutakhir, praktis dan lebih menarik baik secara tatap muka (langsung) ataupun melalui jaringan informasi dan teknologi.

Kegiatan ini dirangkai juga dengan pemakaian toga kepada Ketua Dewan Hakim dan Sekretaris Dewan Hakim MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc menandakan Dewan Hakim MTQN ke-53 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2022 telah resmi dilantik.

Tampak hadir juga Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Mewakili Kajari Asahan, Mewakili Danalanal TBA, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, OPD dan Dewan Hakim MTQN Ke-53.

Reporter : Fadly

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan refleksi capaian pembangunan daerah dalam Rapat Paripurna memperingati Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi...

Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Kementerian Keuangan (Menkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) bersama-sama mengumumkan...

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan 11 peserta yang lulus seleksi wawancara...

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Anggota DPRD Kota Gorontalo, Husain Hasan, mengapresiasi langkah Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang melarang para waria tampil...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.