Kab. Buton Tengah

Bupati Buteng Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Buteng Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Program PTSL

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Bupati Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) H Samahuddin ditemani kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buteng Mashud Lukman,  membagikan 600 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, di Gedung Serbaguna Kelurahan Boneoge.

Pembagian sertifikat turut disaksikan mantan Wakil Bupati Buton Ali Laopa SH, sejumlah Kepala OPD, Camat Lakudo Muh Nasir, Kapolsek Lakudo Iptu Yusri, Lurah Boneoge Tahir Eba, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Samahuddin mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN karena memudahkan masyarakatnya dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL.

“Alhamdulillah program PTSL 2021 di Kelurahan Boneoge merupakan yang terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya di desa atau kelurahan lainnya. Terima kasih kepada BPN Kabupaten Buteng atas kerja samanya,” ucap Bupati Samahuddin, Jumat (25/02/2022).

Ia juga berharap kepada warga yang telah mendapatkan sertifikat agar memanfaatkan sertifikat tanah yang dimilikinya dengan baik.

“Sertifikat tanah yang bapak dan ibu terima itu, merupakan surat penting berharga yang memiliki banyak manfaat. Disamping itu sebagai bukti kepemilikan tanah yang telah memiliki kekuatan hukum,” pungkas Samahuddin.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Buteng Mashud Lukman, menjelaskan bahwa PTSL merupakan Program Prioritas Nasional dari pemerintah dan kementrian ATR/BPN untuk Tahun 2021, dimana penerbitan sertifikat tersebut memakan waktu satu tahun anggaran.

“Untuk penerbitan sertifikat itu biasanya satu tahun anggaran kemudian penyerahannya biasanya akan menyebrang tahun baru kita berikan,” jelasnya.

Terkait biaya dari program nasional yang diselenggarakan oleh pihak Pertanahan tersebut, paling banyak berkisar di angka Rp 350 ribu. Uang yang dibayarkan dengan jumlah tersebut tidak termasuk dalam biaya penerbitan sertifikat, melainkan digunakan sebagai biaya materai, patok, serta operasional petugas desa yang membantu petugas ikut terjun saat pengukuran dilaksanakan.

“Untuk biaya sendiri kita hanya berkisar di angka Rp 350 ribu dan itu digunakan untuk pembelian materai, biaya patok serta operasional petugas desa yang ikut terjun petugas ukur di lokasi,” tuturnya

Adapun ada kelebihan dari jumlah Rp 350 ribu itu, Kepala BPN Buteng ini mengaku tidak pernah melakukan pungutan lebih dari jumlah tersebut. Jikalau ada, ia menegaskan bahwa itu termasuk kategori pungli (Pungutan liar).

“Kalau ada yang mengumpul lebih dari Rp 350 ribu, berarti itu sudah masuk kategori pungli, karena kita maksimal hanya di angka Rp 350 ribu,” jelasnya.

Reporter :Win

Recent Posts

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

5 jam ago

Verifak Bapaslon Perseorangan Boalemo Selesai Tepat Waktu, Rekapitulasi Dilanjutkan di PPK

PROSESNEWS.ID - Verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan…

5 jam ago

Kostantinus Bukide Minta ASN dan Kades Netral Jelang Pilkada

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng) Kostantinus Bukide, menyampaikan ada beberapa…

7 jam ago

Nelson Sebut Keluarga Memiliki Peran Peting dalam Membangun Negara

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebut keluarga merupakan penentu dalam memajukan suatu negara. Hal…

11 jam ago

KPU Kabgor Gelar Bimtek Pengelolaan Hibah Pilkada 2024

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua Panitia…

12 jam ago

KIP Provinsi Gorontalo Optimalisasi Dana Hibah hingga Akhir 2024

PROSESNEWS.ID - Dinas Kominfo dan Statistik menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Komisi Informasi…

15 jam ago