PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Bupati Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) H Samahuddin ditemani kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buteng Mashud Lukman, membagikan 600 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, di Gedung Serbaguna Kelurahan Boneoge.
Pembagian sertifikat turut disaksikan mantan Wakil Bupati Buton Ali Laopa SH, sejumlah Kepala OPD, Camat Lakudo Muh Nasir, Kapolsek Lakudo Iptu Yusri, Lurah Boneoge Tahir Eba, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Samahuddin mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN karena memudahkan masyarakatnya dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL.
“Alhamdulillah program PTSL 2021 di Kelurahan Boneoge merupakan yang terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya di desa atau kelurahan lainnya. Terima kasih kepada BPN Kabupaten Buteng atas kerja samanya,” ucap Bupati Samahuddin, Jumat (25/02/2022).
Ia juga berharap kepada warga yang telah mendapatkan sertifikat agar memanfaatkan sertifikat tanah yang dimilikinya dengan baik.
“Sertifikat tanah yang bapak dan ibu terima itu, merupakan surat penting berharga yang memiliki banyak manfaat. Disamping itu sebagai bukti kepemilikan tanah yang telah memiliki kekuatan hukum,” pungkas Samahuddin.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Buteng Mashud Lukman, menjelaskan bahwa PTSL merupakan Program Prioritas Nasional dari pemerintah dan kementrian ATR/BPN untuk Tahun 2021, dimana penerbitan sertifikat tersebut memakan waktu satu tahun anggaran.
“Untuk penerbitan sertifikat itu biasanya satu tahun anggaran kemudian penyerahannya biasanya akan menyebrang tahun baru kita berikan,” jelasnya.
Terkait biaya dari program nasional yang diselenggarakan oleh pihak Pertanahan tersebut, paling banyak berkisar di angka Rp 350 ribu. Uang yang dibayarkan dengan jumlah tersebut tidak termasuk dalam biaya penerbitan sertifikat, melainkan digunakan sebagai biaya materai, patok, serta operasional petugas desa yang membantu petugas ikut terjun saat pengukuran dilaksanakan.
“Untuk biaya sendiri kita hanya berkisar di angka Rp 350 ribu dan itu digunakan untuk pembelian materai, biaya patok serta operasional petugas desa yang ikut terjun petugas ukur di lokasi,” tuturnya
Adapun ada kelebihan dari jumlah Rp 350 ribu itu, Kepala BPN Buteng ini mengaku tidak pernah melakukan pungutan lebih dari jumlah tersebut. Jikalau ada, ia menegaskan bahwa itu termasuk kategori pungli (Pungutan liar).
“Kalau ada yang mengumpul lebih dari Rp 350 ribu, berarti itu sudah masuk kategori pungli, karena kita maksimal hanya di angka Rp 350 ribu,” jelasnya.
Reporter :Win
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…