PROSESNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang bekerja sama dengan Polri, berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan peralatan fasilitas gedung kuliah Poltekkes Gorontalo. Tersangka berhasil di amankan sejak tanggal, 30 Juli 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka merupakan Direktur CV Cipta Kreasi berinisial I, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. Tersangka, diamankan di Jalan Anggrek II No 35 Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka I ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Sarni Salim selaku bendahara Poltekkes Gorontalo, Irmaya Maga selaku PPK, Syafrudin M. Kes selaku KPA. Di mana, ketiganya telah diputuskan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipidkor Gorontalo, dan sedang menjalani hukuman.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, berdasarkan salinan perkara Tipidkor, tersangka I menerima transferan uang dari terdakwa Sarni Salim, sebanyak 2.500.000.000. Sebagian dari uang tersebut dialihkan untuk membeli item pekerjaan.
“Barang-barang yang dibeli tersangka sebanyak 7 item, berupa pengadaan genset, CCTV, PABX, Invocus dan layar, AC Central, serta pemadam kebakaran dengan total Rp. 900.000.000…”
“Tetapi, pengadaan 7 item alat fasilitas gedung Poltekkes Gorontalo itu, tidak sesuai dengan 9 item spesifikasi teknis dokumen kontrak tanggal 18 September 2015,” jelas Kombes Wahyu saat konferensi pers.
Kombes Wahyu juga mengungkapkan, tersangka I telah dilayangkan panggilan sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak datang menghadap penyidik dengan alasan yang tidak jelas, kemudian keberadaan tersangka sudah tidak diketahui lagi.
“Karena keberadaan tersangka tidak diketahui lagi, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), tanggal 13 Agustus 2018, dan akhirnya berhasil diamankan pada 30 Juli 2022,” ungkapnya.
Kombes Wahyu menerangkan, dari pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi proyek pengadaan fasilitas Gedung, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar, Rp. 2.095.424.975.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tabun 2021,tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat evaluasi partisipasi masyarakat dalam pemilihan…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…