Gorontalo

Buronan Selama 4 Tahun, Tersangka Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Ditangkap

Tersangka kasus pekerjaan pengadaan fasilitas gedung Poltekes Gorontalo.

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang bekerja sama dengan Polri, berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengadaan peralatan fasilitas gedung kuliah Poltekkes Gorontalo. Tersangka berhasil di amankan sejak tanggal, 30 Juli 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka merupakan Direktur CV Cipta Kreasi berinisial I, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. Tersangka, diamankan di Jalan Anggrek II No 35 Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Tersangka I ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Sarni Salim selaku bendahara Poltekkes Gorontalo, Irmaya Maga selaku PPK, Syafrudin M. Kes selaku KPA. Di mana, ketiganya telah diputuskan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipidkor Gorontalo, dan sedang menjalani hukuman.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, berdasarkan salinan perkara Tipidkor, tersangka I menerima transferan uang dari terdakwa Sarni Salim, sebanyak 2.500.000.000. Sebagian dari uang tersebut dialihkan untuk membeli item pekerjaan.

“Barang-barang yang dibeli tersangka sebanyak 7 item, berupa pengadaan genset, CCTV, PABX, Invocus dan layar, AC Central, serta pemadam kebakaran dengan total Rp. 900.000.000…”

“Tetapi, pengadaan 7 item alat fasilitas gedung Poltekkes Gorontalo itu, tidak sesuai dengan 9 item spesifikasi teknis dokumen kontrak tanggal 18 September 2015,” jelas Kombes Wahyu saat konferensi pers.

Kombes Wahyu juga mengungkapkan, tersangka I telah dilayangkan panggilan sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak datang menghadap penyidik dengan alasan yang tidak jelas, kemudian keberadaan tersangka sudah tidak diketahui lagi.

“Karena keberadaan tersangka tidak diketahui lagi, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), tanggal 13 Agustus 2018, dan akhirnya berhasil diamankan pada 30 Juli 2022,” ungkapnya.

Kombes Wahyu menerangkan, dari pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi proyek pengadaan fasilitas Gedung, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar, Rp. 2.095.424.975.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tabun 2021,tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Reporter : Reza Saad

Recent Posts

Program Gorontalo Quick Response RAMAH, Layanan Cepat Tanggap untuk Masyarakat

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad…

1 jam ago

Kartu SAKTI Perpusnas Upaya Mempermudah Akses Layanan Literasi Digital Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Kehadiran Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) yang merupakan kartu keanggotaan inisiasi dari Perpustakaan Nasional…

2 jam ago

Target Partisipasi Pemilih 100%, KPU Boalemo Sosialisasi Pilkada di Desa Terpencil

PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…

21 jam ago

Satu Puskesmas Satu Dokter, Masyarakat Telaga Sambut Bahagia Program Hendra-Wasito

PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…

24 jam ago

Rakor KPU Pohuwato Bahas Kampanye Paslon

PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…

24 jam ago

RAMAH Berkomitmen Ciptakan 1.000 Pengusaha Baru di Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…

1 hari ago