PROSESNEWS.ID – Menikah menjadi salah satu kebutuhan dan dambaan setiap manusia yang ada dimuka bumi. Dengan menikah, tentunya akan melahirkan keturunan yang akan menjadi generasi di masa yang akan mendatang.
Tetapi, pernikahan itu dianggap ideal bila pasangan tersebut sama-sama telah dewasa, mulai dari usia, pola pikir, dan kemampuan ekonomi. Sehingga, saat ini pemerintah tidak menganjurkan pernikahan diusia dini.
Walikota Gorontalo Marten Taha mengatakan, Pemkot dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan bekerja sama dalam menangani hukum di Kota Gorontalo. Salah satunya adalah dibidang perkawinan dini atau dibawah umur.
“Perkawinan dini harus segara ditangani, karena selama ini sudah banyak pelanggaran-pelanggaran seperti itu,” ungkap Marten saat diwawancarai, usai mengikuti audiensi bersama Kakanwil Kemenkumham, di Rudis Walikota, Senin (14/02/2022).
Menurut Marten, pernikahan diusia dini terjadi kemungkinan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum. Sehingga, perlu adanya penyuluhan kepada masyarakat, agar tidak terjadi pelanggaran hukum seperti itu.
“Kementrian agama dan Kemenkumham mungkin bisa bersama-sama untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad