PROSESNEWS.ID – Jakarta – Sertifikat vaksin COVID-19 sudah menjadi dokumen penting saat, seperti melakukan perjalanan sampai masuk ke mal. Ketimbang harus cetak, sertifikat vaksin bisa di-download di HP.
Saat ini, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021. Masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah harus siap siaga dengan tersedianya sertifikat vaksin COVID-19.
Tak sedikit yang mencetak sertifikat tersebut, ketimbang men-download. Padahal, cetak sertifikat vaksin COVID-19, apalagi difotokopi bisa disalahgunakan oknum yang membayakan pengguna.
Di dalam sertifikat vaksin tidak hanya memuat informasi kalau kalian sudah melakukan vaksinasi, namun ada QR Code yang memuat data pribadi, berupa nama, NIK, tanggal lahir, sampai merk vaksin yang digunakan.
Keberadaan QR Code di sertifikat vaksin COVID-19 ini sudah modern. Artinya, kalian tidak perlu mencetaknya, tapi tinggal diunduh yang nanti bisa di-scan untuk keperluan perjalanan atau masuk ke mal.
Cara menunjukkan sertifikat vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:
Ingat ya, lebih baik tidak mencetak sertifikat vaksin lewat jasa percetakan karena di sana ada data pribadi kita yang harus dijaga. Lebih baik kita menunjukkan sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi yang ada di HP kita atau dengan cara scan QR Code.
PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…
PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…
PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…
PROSESNEWS.ID - Ibu-ibu di Desa Tenggela, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menunjukkan kekompakan dalam mendukung pasangan…
PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menggelar acara UNG Bersholawat, di mana ribuan jemaah…