KPU Pohuwato

Cegah Covid-19 KPU Pohuwato Libatkan Dinas Kesehatan

PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Rinto Ali, mengatakan bahwa demi mencegah penyebaran Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas di daerah itu.

Hal tersebut ia sampaikan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka membahas kerjasama dengan seluruh otoritas Kesehatan Daerah yang berlangsung di Aula KPU Pohuwato, Rabu (8/7).

“Agenda ini merupakan tindak lanjut surat KPU RI Nomor 486/PR.07-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020. KPU RI telah menerbitkan regulasi pelaksanaan pemilihan kepada daerah dalam kondisi bencana non-alam pada 6 juli 2020 (PKPU No. 6/2020),” kata Rinto.

Rinto mengatakan, dalam rakor tersebut telah melahirkan sebuah kesepatakan/perjanjian kerjasama KPU bersama dinas kesehatan dengan nomor 443/PP-06-2-SD/7504/KPU-Kab/VII/2020 tertanggal 08-07-2020.

Selain itu, kata Rinto, perjanjian kerjasama itu mengatur beberapa hal. Pertama, sosialisasi penyampaian informasi terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada stakeholder yang berkaitan dengan tahapan pemilihan di Kabupaten Pohuwato.

Kedua, perumusan/petunjuk pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020. Ketiga, pemeriksaan rapid test atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR) terhadap seluruh penyelenggara mulai dari tingkat atas hingga bawah.

Selanjutnya, dukungan tim pendamping kesehatan dalam setiap tahapan bagi penyelenggara Adhock. Kemudian evaluasi kesehatan bagi seluruh badan penyelenggaraan Adhock.

Rinto berharap, nantinya tim gugus tugas dapat memberikan edukasi kepada penyelenggara Pilkada dan masyarakat agar apa yang dikerjakan bisa sesuai dengan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.

“Kita ketahui bersama, Pilkada kali ini dilaksanakan dalam kondisi yang berbeda, olehnya selaku penyelenggara kita harus mengikuti dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jalankan semua sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku dan sudah ditetapkan,” tandasnya. (hms)

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

4 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago