PROSESNEWS.ID – Terkait munculnya pemberitaan mengenai varian baru Virus Corona, Rapat Kabinet Terbatas pada Senin, 28 Desember 2020, memutuskan, untuk menutup sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA).
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin sore, 28 Desember 2020.
“Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19, yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” kata Retno Marsudi.
“Mensikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” Retno melanjutkan.
Lebih lanjut, jika ada WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai dengan 31 Desember 2020, harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam adendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Berikut syarat-syarat yang dibacakan Menlu Retno Marsudi;
“a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
b. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.
c. Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang rt-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
Lantas, bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke Indonesia?
Retno, mengatakan, menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat yang sama, seperti WNA yang masuk ke Indonesia pada hari ini.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id
PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman,…
PROSESNEWS.ID - Dalam rangka menyambut pelaksanaan kegiatan akademik semester genap tahun akademik 2024-2025, Universitas Negeri…
PROSESNEWS.ID - Mahasiswa Program Profesi Ners Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melaksanakan praktik klinis sebagai bagian…
PROSESNEWS.ID - Setelah menetapkan hasil perolehan suara dari lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menggelar kegiatan doa syukuran bersama anak yatim…
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…