Daerah

Cek 5 Poin Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Guna menekan penyebaran Covid-19, mulai Rabu, 10 Februari 2021, aktivitas masyarakat Kabupaten Gorontalo pada malam hari kembali akan dibatasi. Seperti yang tertuang dalam Maklumat Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dengan nomor 360/BPBD/051/2021 yang dikeluarkan, Rabu, (10/2/2021).

Lima poin yang tercantum dalam maklumat tersebut, harus dijalankan oleh masyarakat Kabupaten Gorontalo di antaranya sebagai berikut.

Dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kabupaten Gorontalo yang bertujuan melindungi keselamatan mayarakat, maka Bupati Gorontalo mengeluarkan maklumat pembatasan kegiatan masyarakat.

  1. Masyarakat diminta menerapkan protokol kesekatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak secara ketat.
  2. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

  3. Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita pagi.

  4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  5. Mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan memperhatikan waktu, kapasitas ruangan, dan protokol kesehatan.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat bupati tersebut, maka aparat yang berwewenang akan melakukan tindakan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang melanggar akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan,” kata Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo.

Bupati berharap agar seluruh masyarakat bisa mematuhi dan melaksanakan maklumat tersebut. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Jelas ini harus kita pahami bersama. Sebab pandemi Covid-19 masih juga belum usai,” ia menandaskan.

Reporter : Agil Mamu

Recent Posts

Modus Baru Perdagangan Orang, Korban Ditipu Lewat FB

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang…

10 jam ago

Jelang Nataru, Harga Pangan di Limboto Masih Stabil

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, stok dan harga bahan pangan…

11 jam ago

Yosef Koton Ajak Wisudawan UMGO Berkontribusi Bagi Masyarakat Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton mewakili Pj.…

2 hari ago

Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Dorong Perbaikan Layanan di Boalemo

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi…

2 hari ago

Gubernur Gorontalo Fokus Pastikan Penggunaan APBN 2025 Tepat Sasaran

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian…

2 hari ago

Ekonomi Kreatif Jadi Prioritas, Pemprov Gorontalo Diminta Bentuk Lembaga Khusus

PROSESNEWS.ID - Kementerian Ekononi Kreatif (Kemenekraf) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken Surat Keputusan…

2 hari ago