Dandim 1304 Letkol Inf Allan Surya Lesmana, S.Sos mendampingi Walikota Marten Taha melaksanakan apel gabungan penegakan PSBB
PROSESNEWS.ID – Bertempat di Bundaran HI (Hulonthalo Indah), Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Dandim 1304 Gorontalo, Letkol Inf Allan Surya Lesmana, S.Sos mendampingi Walikota Marten Taha bersama Wakil Walikota, kembali melaksanakan apel gabungan kepatuhan, dalam rangka penegakan PSBB di Kota Gorontalo khususnya.
Walikota Marten Taha dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, malam ini akan kembali melakukan operasi disiplin, dimana PSBB yang sudah diterapkan belum berjalan sebagaimana mestinya, seperti di pusat keramaian toko-toko, pasar ataupun swalayan, di waktu yang seharusnya tidak ada aktifitas lagi, justru masih melakukan aktifitas berjualan dan sebagainya. Padahal PSBB diberikan toleransi hanya sampai pukul 18.00 WITA.
“Pemberlakuan Penegakan PSBB di Kota Gorontalo masih berlangsung sesuai yang dituangkan dalam Pergub, bahwa Gorontalo sudah berlaku 2 periode pelaksanaan PSBB dan ini yang diharapkan dapat dipatuhi oleh masyarakat,” katanya.
Diwawancarai di tempat yang sama, Dandim 1304 Gorontalo, Letkol Inf Allan Surya Lesmana, S.Sos juga menekankan bahwa, Gorontalo merupakan salah satu provinsi dari 4 provinsi lainnya sebagai daerah percontohan untuk penormalan (New Normal), kembali dari pandemi covid-19. Untuk itu, melalui instruksi dari walikota pihaknya akan bersinergi dengan aparat Kepolisian, untuk lebih tegas kepada warga masyarakat agar lebih mempedomani dan melaksanakan himbauan dari pemerintah terhadap penggunaan masker, penyiapan tempat cuci tangan dan menghindari kerumunan atau lokasi keramaian.
“Saya bersama Kapolres Gorontalo Kota juga akan memperbanyak pembuatan spanduk-spanduk atau baliho, agar masyarakat akan lebih waspada dan lebih paham tentang wabah virus yang kita hadapi bersama saat ini. Bukan untuk menakut-nakuti tapi untuk mengingatkan masyarakat demi kesehatan dan keselamatan bersama,” tegas Letkol Allan Surya.
Jika ada aparat atau anggotanya yang menegur warga baik secara perorangan atau kelompok mengenai aturan PSBB ini, diharapkan agar tidak disalah artikan.
“Anggota atau petugas kami tidak mengancam atau memberikan shock therapy, melainkan itu adalah himbauan untuk keselamatan dan kesehatan bersama,” terang Dandim. (Helmi)