PROSESNEWS.ID – Kasus Narkoba di Indonesia tiap Tahunnya meningkat, Provinsi Gorontalo pada Tahun 2022 mencatat ada 70 kasus yang terkontaminasi narkoba.
Ditengah maraknya kasus Narkoba yang merajalela di kalangan anak muda dan orang dewasa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, melalui Usulan Legislatif dan Eksekutif tengah menggodok Peraturan Daerah dalam upaya Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Wakil ketua Komisi A Darmawan Duming berharap agar rancangan peraturan Daerah ini segera disahkan.
“Saya pribadi berharap agar ranperda ini dapat bisa segera dimaksimalkan untuk menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda),”ungkap Darmawan.
Harapan Darmawan bukan tanpa sebab, Dalam konferensi pers BNN akhir Desember tahun 2022, dikatakan sekitar 60% melibatkan orang dewasa, dan 40% adalah anak-anak. Baginya, Kota Gorontalo sebagai ibukota Provinsi sudah seharusnya memiliki payung hukum tersendiri dalam menangani kasus Narkoba.
“Kedepan ranperda ini dapat diterapkan, untuk benar-benar menekan angka peredaran narkotika khususnya yang ada di Kota Gorontalo, apalagi melihat banyak anak-anak kita yang sangat rentan dengan bahaya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,”terangnya.
“Tentu tidak hanya untuk masyarakat tetapi diharapkan Ranperda ini dapat benar-benar menjadi bahan edukasi untuk kita semua, khususnya untuk para perangkat daerah dan kami Anggota DPRD” harapnya.
Perlu diketahui, rata-rata penyelundupan Narkoba ke Gorontalo melalui darat dengan menggunakan modus ekspedisi berasal dari Sulawesi Tengah.
Reporter : Sandri Mooduto